34.1 C
Jakarta
Beranda blog

Gerombolan “Rampok” Dana Desa Kabupaten Lahat, Dilibas Kejati Sumsel,

0

Beritaistana.com

Lahat, SUMSEL | – Sebelumnya telah diberitakan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Kamis (24/07/2025).

Pada OTT tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan.

Perkembangan perkara tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media , Jum’at (25/07/2025)

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Vanny, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, yaitu:

1. N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

2. JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :Primair :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua : Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga :
Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka karena :

Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya

Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi;

Bahwa dalam penanganan Perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000,- akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat desa namun terjadi penyimpangan.

Modus Operandi.

Modus Operandi dalam perkara ini,
Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

Dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,– (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara. (Elang08)

Post Views: 3.892

Perintah Presiden, “KDM : Sikat Habis Bank Emok “Rentenir” Berkedok Koperasi di Jawa Barat

0

Beritaistana.com

BANDUNG | – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,(KDM), menyatakan keseriusannya dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas pinjaman ilegal atau bank emok “Rentenir ” Lintah darat di daerahnya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah telah bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk menindak koperasi yang tidak sah yang beroperasi dengan cara yang mirip rentenir.

Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa pinjaman ilegal “Rentenir” Lintah darat, yang menyamar sebagai koperasi masih banyak terjadi di pedesaan dan sering dijadikan pilihan oleh masyarakat yang membutuhkan uang dengan cepat.

Namun, tindakan ini sangat merugikan mereka karena membebankan bunga yang tinggi dan potongan awal yang tidak wajar.

“Contohnya, jika masyarakat meminjam Rp1 juta, yang mereka terima hanya Rp900 ribu karena ada pemotongan biaya administrasi. Esok harinya mereka harus mulai membayar cicilan, dan bunganya bisa mencapai 10-20 persen. Kadang bahkan lebih,” ungkap Dedi.

Presiden Prabowo telah mengusulkan kebijakan untuk pinjaman resmi dengan bunga rendah, tetapi menurut Dedi, langkah itu tidak cukup jika bank-bank gelap “Rentenir” masih dibiarkan beroperasi.

Selain membebani masyarakat, bank emok, juga merugikan negara karena tidak membayar pajak, walaupun omsetnya sangat besar.

“Ini merupakan pelanggaran ekonomi. Oleh karena itu, kami mendorong Polda Jabar melalui direktorat ekonomi untuk memanggil mereka. Mereka ada di setiap kabupaten atau kota, dengan kantor resmi yang lengkap,” dan kita akan tegas, “Sikat Habis Bank Emok, Koperasi ilegal, yang sebenarnya Rentenir yang menghisap habis seperti lintah darat, tegas KDM, (Elang08)

Post Views: 4.963

Bisa Pinjam Rp 100 Juta?’ Ketua Koperasi Merah Putih di Sumenep Madura Syok, Banjir Orang Berutang

0

Beritaistana.com

Sumenep, MADURA | – Di sebuah sudut tenang di Sumenep, Madura, ketenangan seorang guru bernama Fendi mendadak terusik.

Bukan karena gempa atau badai, melainkan oleh dering-dering telepon yang datang tanpa henti—membawa satu permintaan yang sama: “Bisa pinjam uang, Pak?”

Baru saja ia duduk sebagai Ketua Koperasi Merah Putih, belum sempat merancang langkah pertama, ponselnya sudah nyaris tak berhenti berdering.

Satu demi satu, nomor tak dikenal masuk. Sebagian dengan nada sopan, sebagian lagi langsung to the point—bahkan ada yang meminta pinjaman hingga Rp100 juta.

“Saya sampai bingung. Baru duduk sebagai ketua, sudah ada yang minta pinjam seratus juta.

Padahal belum ada uangnya,” ucap Fendi, diselingi tawa kecil yang terdengar lebih getir ketimbang lucu, Kamis (24/7/2025).

Kebingungan Fendi tak datang tanpa sebab. Ia menduga semua bermula dari informasi simpang siur di media sosial, khususnya TikTok, yang menyebut koperasi Merah Putih sudah diguyur dana bantuan Rp3 miliar. Padahal kenyataannya, Fendi dan rekan-rekannya baru mengelola simpanan pokok dan wajib dari anggota. Jumlahnya? Jauh dari miliaran.

“Banyak yang kira koperasi langsung pegang uang miliaran. Padahal kenyataannya kami masih ngumpulin simpanan,” jelasnya, seakan ingin membangunkan publik dari mimpi yang terlalu dini.

Fendi bukan pengusaha besar, bukan pula politisi kawakan. Ia seorang guru yang dipilih warga dalam musyawarah desa khusus. Semangatnya sederhana: membangun ekonomi bersama. Namun, begitu disumpah sebagai ketua, ia justru dihadapkan pada ekspektasi yang terlalu tinggi dan realita yang tak seindah cerita.

Modal belum ada. Unit usaha pun masih dalam bayangan. Jika harus meminjam dana besar, Fendi khawatir akan membawa koperasi pada jurang kegagalan.

“Belum ada arahan langsung dari Pemkab Sumenep, apa yang harus dilakukan kami,” katanya, seperti mencari sandaran di tengah laut yang belum jelas ujungnya.

Harapan Fendi sederhana—bimbingan. Bukan hanya seremonial, tapi pelatihan yang bisa jadi kompas, agar koperasi tak berjalan tanpa arah. Ia ingin koperasi benar-benar hidup, bukan sekadar nama.

“Kalau pelatihan ya butuh, Mas. Minimal dikasih tahu langkah-langkahnya biar enggak salah jalan,” ucapnya.

Fendi tak sendiri. Di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Fadil Aufa mengalami tekanan serupa. Sebagai Ketua Koperasi Merah Putih di desanya, Fadil sering dihujani pertanyaan dari warga:

“Kapan bisa minjam?”

Pertanyaan itu terdengar sederhana, tapi baginya, membebani. Bersama pengurus lainnya, Fadil memilih memperkuat fondasi koperasi lebih dulu—keanggotaan, program kerja, dan arah usaha.

Ia tak ingin koperasi jadi sumber konflik, apalagi jika unit usaha yang dikembangkan tumpang tindih dengan milik warga. Ia ingin koperasi tumbuh dari desa, untuk desa, tanpa menimbulkan luka.(Hbr)

Post Views: 3.766

Lantik 2000 Perwira” Prabowo : Jangan Pernah Ingkari Sumpahmu, Jadilah Tentara dan Polisi Rakyat.!

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – Presiden Prabowo Subianto meminta para perwira TNI-Polri yang baru saja dilantik untuk benar-benar memegang sumpah.

Kepala negara mengatakan TNI dan Polri adalah tiang tegaknya Republik Indonesia. Ia berujar TNI dan polri adalah benteng-benteng terakhir kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.

“Jadilah tentara rakyat, tentara nasional, tentara pejuang. Jadilah polisi rakyat, polisi nasional, polisi pejuang selalu membela rakyatmu, selalu cintai rakyatmu, kau adalah anak kandung dari rakyat Indonesia,” Tegas’ Prabowo dalam amanat Prasetya Perwira (Praspa) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Prabowo menyatakan kebanggaan terhadap para perwira yang dilantik. Kepala negara lantas mengingatkan agar mereka tidak mengingkari sumpah.



“Saudara-saudara sekalian hari ini saya bangga melihat saudara-saudara putra-putri terbaik berdiri tegak yakin dengan sumpahmu,
jangan pernah ingkar sumpahmu,” kata Prabowo.

Prabowo sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pembina, para pelatih yang telah menggembleng patriot-patriot muda.

Dalam kesempatan ini Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para orang tua yang telah merelakan putranya dan putrinya untuk mengabdi sebagai prajurit dan perwira,.

Sekali lagi profesi perwira profesi prajurit adalah profesi yang mulia tapi tidak ringan, selalu di depan memberi contoh dengan gagah dengan berani dengan cerdas, saudara harapan seluruh rakyat, berbaktilah dengan sebaik-baiknya,” kata Prabowo.

“Selamat bertugas perwira remaja TNI Polri 2025. Rakyat negara dan bangsa menanti dharma baktimu,” sambung Prabowo. (Elang08)

Presiden Prabowo dan Panglima TNI Luncurkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

0

Beritaistana.com

Klaten, Jawa Tengah | – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di dampingi Panglima TNI Agus Subiyanto dalam peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini menjadi langkah monumental dalam mendorong kemandirian ekonomi rakyat. Inisiatif besar ini merupakan gagasan langsung dari Presiden RI sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat struktur ekonomi akar rumput berbasis gotong royong.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan filosofi mendalam tentang kekuatan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat.

“Koperasi adalah alatnya orang lemah, alatnya bangsa yang lemah, tapi konsepnya sederhana, sama dengan konsep lidi, satu lidi lemah tidak kuat, tidak ada artinya satu lidi. Tapi kalau puluhan lidi, ratusan lidi dijadikan satu, ini adalah alat yang bisa membantu kita,” ungkapnya

Lebih lanjut, Presiden RI juga menekankan bahwa kekuatan koperasi terletak pada semangat kolektif dan kebersamaan.”Jadi dari lemah, lemah, lemah menjadi kekuatan. Ini adalah konsep koperasi. Dari ekonomi lemah menjadi kekuatan ekonomi yang kuat. Ini adalah konsep koperasi, konsep koperasi adalah konsep gotong royong,” lanjutnya

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat ketahanan nasional dari sektor ekonomi.

Peran TNI dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen institusi militer dalam mendukung agenda strategis pemerintah, terutama dalam pembangunan sosial-ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil.

Kehadiran Panglima TNI dalam momen ini menegaskan posisi TNI sebagai kekuatan yang tidak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga menjadi bagian dari solusi pembangunan nasional. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan TNI diyakini akan mempercepat terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.(Elang08)

Foto: BPMI Setpres

Post Views : 4.329

Eksekusi Gedung Graha Pers Indramayu Gagal Total : Wartawan Usir Satpol PP!

0

Beritaistana.com

INDRAMAYU | – Upaya paksa pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) hari ini berakhir antiklimaks dan memicu ketegangan. Tim eksekutor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, yang terdiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dibuat tak berkutik setelah gagal menunjukkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.

Ratusan wartawan yang memadati lokasi eksekusi sontak mengusir tim Pemkab Indramayu. Dalam pemandangan yang tak biasa, petugas Satpol PP dan perwakilan BKAD bahkan “diantar” oleh kerumunan wartawan hingga ke mobil dinas mereka.

Peristiwa ini bermula ketika Rio Sumantri, Staf Bidang Aset BKAD, mencoba menyampaikan perintah pengosongan gedung GPI sesuai surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aep Surahman. Namun, permintaan wartawan untuk melihat bukti kepemilikan yang sah tak bisa dipenuhi oleh Rio. Hal ini langsung memicu reaksi keras.

Para wartawan berteriak meminta BKAD menghentikan argumen mereka karena tidak dilengkapi dokumen yang legal.

Ketegangan semakin memuncak saat Kasatpol PP, Teguh Budiarso, mencoba menjelaskan tujuan kedatangan mereka.

Lagi-lagi, alasan yang disampaikan tidak diterima oleh wartawan. Alhasil, tim eksekutor dihalau secara massal dan dipaksa membubarkan diri.

Kejadian langka dalam sejarah kewartawanan di Indramayu ini turut disaksikan oleh puluhan wartawan dari berbagai kabupaten di Jawa Barat, termasuk perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang, dan Sukabumi.

Sebelumnya, perintah pengosongan paksa gedung GPI oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah menuai kecaman keras dari kalangan wartawan. Sikap Lucky Hakim dinilai arogan dan berpotensi membungkam kebebasan pers.

Surat perintah pengosongan, yang ditandatangani oleh Sekda Aep Surahman, telah dilayangkan dua kali. Surat terakhir bahkan berisi teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan pengerahan Satpol PP, yang rencananya akan dilakukan hari ini.

Ancaman ini sontak membuat seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu meradang dan menyatakan siap melakukan perlawanan jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan.

Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menegaskan bahwa perintah pengosongan paksa ini tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu, melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Lebih lanjut, Asmawi menilai Lucky Hakim tidak menghargai peran penting wartawan dalam pembangunan Kabupaten Indramayu.

“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu.

Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tukas Asmawi.

Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, menyatakan bahwa perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk dan bentuk pembungkaman pers. Ia juga menyayangkan Bupati Lucky Hakim yang tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.

Dedy menjelaskan bahwa gedung GPI, yang sebelumnya bernama Balai Wartawan, dibangun pada tahun 1985 sebagai bentuk apresiasi Pemkab Indramayu atas peran wartawan dalam mendorong pembangunan daerah, menyusul penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.

“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegas Dedy. (Elang)

Post Views: 3.512

Ketum IWO-I Menggelar Malam Haul Orang Tua Serta Tasyakuran Kelulusan Dr.NR Icang Rahardian S.H.

0

Beritaistana.com

BEKASI | – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menggelar acara malam haul untuk mengenang dan mendoakan kedua orang tua almarhum H. Radi Bin Sebih dan almarhumah Hj. Punih Binti Japlun. Acara ini juga dimeriahkan dengan syukuran kelulusan Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.AK., M.H., M.Pd. di Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Kamis (17/7/25).

Acara haul dan syukuran ini menjadi momen penting bagi keluarga dan kerabat almarhum untuk mengenang dan mendoakan mereka. Selain itu, kelulusan Dr. NR Icang Rahardian juga menjadi kesempatan untuk berbagi kegembiraan dan kesuksesan.

Kegiatan acara ini meliputi:

– Pembacaan surat Yasin, doa dan tahlil untuk almarhum dan Almarhumah
– Sambutan dari keluarga dan kerabat almarhum
– Pemberian penghargaan dan ucapan selamat kepada Dr. NR Icang Rahardian atas kelulusannya
– Makan malam bersama dan silaturahmi

Ketua Umum IWO Indonesia Mengatakan,” Saya atas nama perwakilan keluarga mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga,kerabat,tetangga dan seluruh jamaah yang hadir dan ikhlas untuk mendoakan Almarhum kedua orang tua,

Semoga di balas pahala yang berlimpah, Dan kepada seluruh tetangga dan adik-adik yang hadir apabila masih mempunyai kedua orang tua maka hormatilah dan sayangi Orang tua semasa hidup,” Ucap Ketum Iwo Indonesia Dr NR Icang Rahardian.

Makna dan Tujuan
Acara haul dan syukuran ini memiliki makna dan tujuan untuk:

– Mengenang dan mendoakan almarhum
– Berbagi kegembiraan dan kesuksesan dengan keluarga dan kerabat
– Mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan

Dengan adanya acara ini, diharapkan keluarga dan kerabat almarhum dapat merasa lebih nyaman dan terbantu dalam mengenang dan mendoakan mereka. Selain itu, kelulusan Dr. NR Icang Rahardian juga menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi yang lain,” Harap Dr NR Icang Rahardian.

Tim Redaksi,

KPK Periksa 8 Orang terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Mantan Bupati Madina

0

Beritaistana.com

MEDAN | – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Medan, Rabu (16/7/2025).

Kedelapan orang itu berinisial EYS (Plt Kadis PUPR Madina), NTL (Pojka PUPR Madina) ISB (pengurus rumah tangga) dan MJSN (mantan Bupati Madina).

Kemudian ada juga dari pihak swasta, yakni berinisial TFL (Komisaris PT Dalihan Natolu), MRM (Bendahara PT Dalihan Natolu), MH (Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora) dan SAM (Wakil Direktur PT Dalihan Natolu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya benar. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Semua (saksi yang dipanggil) hadir,” kata Budi.

Pada Proyek Pembangunan jalan di Sumut, sebelumnya KPK telah menangkap lima orang tersangka untuk dua perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumut, (Elang08)

Post Views: 4.581

Kejaksaan RI dan Dewan Pers, Tandatangani “MoU : Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers,

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers hari ini Selasa (15/7/25) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”.

Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan kewenangan di bidang penuntutan, tidak dapat bekerja secara “solitaire” atau menutup diri dari dunia luar. Beliau menekankan pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Diharapkan, kerja sama ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia. Ia meyakini bahwa hubungan ini akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu kedua belah pihak untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers lainnya.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Perhutani dan Polsek Salem Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Selatan Brebes.

0

Beritaistana.com

BREBES Selatan| – Perhutani KPH Pekalongan Barat melalui BKPH Salem menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan menggandeng Polsek Salem Polres Brebes.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan penanaman jagung di lahan seluas 0,1 hektare milik Perhutani yang berlokasi di Desa Banjaran, Kecamatan Salem, pada Rabu (9/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemanfaatan Lahan yang selaras dengan Program Asta Cita Kapolri, yang menekankan peran aktif Polri dalam mendukung sektor pangan dan pemberdayaan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Salem AKP Edi Mardiyanto, SE, Camat Salem Adhitya Trihatmoko, S.STP., M.M., perwakilan Danramil 13/Salem, Asper BKPH Salem bersama jajaran karyawan Perhutani, BPP Pertanian Kecamatan Salem, penyuluh pertanian, dan Kelompok Tani Desa Banjaran.

Asper/KBKPH Salem, Naufal Rafif, mewakili Administratur KPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito, menyampaikan bahwa Perhutani tidak hanya menyediakan lahan, tetapi juga aktif memberikan pembinaan teknis serta menjaga kelestarian dan produktivitas lahan.

“Kami sangat mendukung langkah Polsek Salem. Hutan bukan hanya soal kayu dan getah pinus, tetapi juga tentang pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan lokal,” ujarnya.

Kapolres Brebes melalui Kapolsek Salem menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan awal dari inisiatif agroforestry yang akan terus dikembangkan demi pemanfaatan sosial ekonomi hutan secara optimal.

“Kolaborasi ini membuktikan bahwa aparat keamanan, pemerintah, petani, dan Perhutani bisa bekerja bersama mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan bersama,”

Sinergi antar instansi ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mendukung program pemerintah demi mewujudkan ketahanan pangan nasional, tukasnya,
(Elang)

Post Views: 3.579