Beritaistana.com
BREBES, Jawa Tengah | — Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik yang kian menguat, praktik pengelolaan anggaran publikasi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan. Bank BPR Banjarharjo, salah satu entitas keuangan milik daerah, kini berada dalam pusaran polemik setelah terungkap adanya penyerahan dana publikasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Brebes yang diselimuti label “rahasia”.
Persoalan ini tidak sekadar soal administrasi anggaran. Ia menyentuh irisan sensitif antara tata kelola keuangan publik, transparansi institusional, dan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Dana Publik, Namun Ditutup Tirai Kerahasiaan
Dalam keterangan kepada wartawan, Humas Bank BPR Banjarharjo, Lukman, mengonfirmasi adanya penyerahan dana publikasi kepada Dinkominfo sebagai bagian dari kerja sama penyebaran informasi kegiatan bank. Namun, saat ditanya soal besaran nilai anggaran, Lukman menyatakan angka tersebut diklasifikasikan sebagai informasi rahasia atas instruksi langsung Direktur Utama BPR Banjarharjo, Abdilah.
Pernyataan ini justru memantik tanda tanya besar. Sebab, sebagai BUMD yang mengelola dana publik dan diawasi oleh pemerintah daerah, setiap pos anggaran—termasuk biaya publikasi—secara prinsip melekat kewajiban transparansi. Pelabelan “rahasia” tanpa penjelasan uji konsekuensi yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, meskipun belum tentu demikian.
Di titik ini, transparansi bukan lagi sekadar jargon good governance, melainkan prasyarat mutlak untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.
Sekat Media dan Praktik Eksklusivitas Peliputan
Kontroversi tidak berhenti pada aspek anggaran. Kebijakan BPR Banjarharjo yang membatasi peliputan hanya kepada media tertentu —melalui skema “wartawan undangan”—menjadi alarm lain yang tak kalah serius.
Manajemen bank menegaskan bahwa tidak ada instruksi peliputan terbuka bagi wartawan umum. Praktik ini, meski kerap dibungkus dengan alasan efisiensi komunikasi, menyimpan implikasi sistemik yang berbahaya:
Pertama, terjadi pengendalian narasi secara sepihak. Ketika hanya media tertentu yang diberi akses, ruang kritik dan sudut pandang alternatif berpotensi disterilkan sejak awal.
Kedua, fungsi check and balances pers melemah. Media independen kehilangan kesempatan untuk melakukan verifikasi, pendalaman, dan konfirmasi silang atas kegiatan yang dibiayai uang publik.
Ketiga, publik berisiko menerima informasi yang homogen dan satu arah, yang lebih menyerupai materi pencitraan ketimbang produk jurnalistik yang objektif dan kritis.
Dalam konteks demokrasi lokal, pembatasan akses seperti ini bukan hanya soal etika komunikasi, melainkan menyentuh hak publik atas informasi yang utuh.

Persimpangan Hukum: Sekadar Administrasi atau Potensi Pelanggaran?
Dari sudut pandang regulasi, praktik yang terjadi di BPR Banjarharjo berada di wilayah yang rawan berbenturan dengan sejumlah payung hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menempatkan BUMD sebagai badan publik. Artinya, informasi terkait anggaran pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup melalui mekanisme uji konsekuensi yang sah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi. Pembatasan akses peliputan tanpa dasar hukum yang jelas dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik.
Di sisi lain, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menuntut akuntabilitas setiap rupiah yang dikelola BUMD. Kerja sama dengan Dinkominfo idealnya dituangkan dalam dokumen formal—MoU atau perjanjian kerja sama—yang disertai output publikasi dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diaudit.
Jalan Keluar: Mengembalikan Ruh Tata Kelola yang Sehat
Alih-alih bertahan dalam sikap defensif, polemik ini justru bisa menjadi momentum pembenahan bagi BPR Banjarharjo. Sejumlah langkah korektif mendesak untuk dilakukan.
Pertama, membuka secara terbuka alokasi anggaran publikasi. Transparansi adalah cara paling efektif untuk menutup ruang spekulasi dan kecurigaan.
Kedua, menghentikan praktik diskriminatif terhadap media. Pers bukan ancaman, melainkan mitra strategis dalam memastikan akuntabilitas lembaga publik.
Ketiga, memastikan setiap aliran dana ke Dinkominfo disertai LPJ yang jelas dan terukur, serta selaras dengan output informasi yang dihasilkan.
Keempat, mereformasi peran humas agar berfungsi sebagai jembatan informasi publik, bukan penjaga gerbang yang membatasi akses.
Pada akhirnya, reputasi lembaga perbankan—terlebih BUMD—tidak dibangun dari narasi yang dikontrol ketat, melainkan dari kepercayaan yang lahir karena keterbukaan. Tanpa transparansi yang nyata, setiap upaya pencitraan justru berpotensi menjadi bumerang. Dan dalam jangka panjang, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik institusi, melainkan kepercayaan masyarakat yang menjadi fondasi utamanya… (Cikal)