27.2 C
Jakarta
BerandaHUKUMTEKAN NILAI MATA KULIAH, Oknum Dosen Bergelar Profesor Ini "Diduga' Lecehkan ...

TEKAN NILAI MATA KULIAH, Oknum Dosen Bergelar Profesor Ini “Diduga’ Lecehkan Mahasiswinya

Beritaistana.com

PURWOKERTO | – Kasus dugaan pelecehan seksual kini tengah mengguncang Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Purwokerto.

Sementara itu, terduga pelakunya bukan sosok sembarangan, yaitu seorang oknum dosen yang telah menyandang gelar profesor atau guru besar di kampus tersebut. “Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Terjadi di Lingkungan Pendidikan Tinggi?

Mahasiswa gelar Aksi, desak Tindakan Tegas dari Rektorat, Situasi ini pun memicu keprihatinan dari kalangan mahasiswa Unsoed yang menginginkan masalah ditanggapi secara terbuka.

Sebagai bentuk solidaritas sekaligus tekanan moral terhadap institusi kampus,

sekelompok mahasiswa menggelar aksi protes di depan Gedung Rektorat Unsoed yang berlangsung pada Rabu (23/7/2025) siang. Mereka membentangkan spanduk dengan tulisan mencolok: “Unsoed Darurat Kekerasan Seksual dan Lindungi Korban Bukan Pelaku.”

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Purwokerto, M Hafizd Baihaqi, menyatakan bahwa aksi ini merupakan inisiatif murni dari para mahasiswa yang peduli terhadap isu kekerasan seksual di kampus. “Kami menyuarakan keprihatinan. Kami ingin kampus menjalankan prosedur secara transparan dan menindak pelaku seadil-adilnya,” ujar Hafizd kepada awak media,

Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual ini telah disampaikan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed Purwokerto. , Satgas tersebut juga disebut telah menjalankan tugasnya dengan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hasil dari penyelidikan serta rekomendasi sanksi telah diserahkan kepada pihak Rektorat Unsoed.

Langkah selanjutnya adalah membawa hasil penyelidikan tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

Sementara itu Pihak Rektorat dan Pihak kampus melalui Wakil Rektor III Unsoed, Norman Prayogo, turun langsung menemui para peserta aksi. Ia membenarkan bahwa saat ini pihak kampus tengah memproses kasus tersebut secara internal.

Menurut Norman, Rektorat sedang menggelar rapat untuk membahas rekomendasi sanksi yang telah diajukan oleh Satgas PPKS. Langkah ini menjadi sinyal bahwa keputusan terhadap oknum guru besar yang dilaporkan akan segera diambil.

Namun demikian, pernyataan yang lebih hati-hati disampaikan oleh Juru Bicara Unsoed, Prof. Mite Setiansah. Pihaknya mengaku masih terus menghimpun informasi lebih lengkap terkait kasus ini. “Kami sambil mengumpulkan informasi lebih lengkap,” ucapnya singkat.

Terpisah Terkait hal ini, Ketua komisi X DPR Hetifah Sjaifudin mengaku geram dan prihatin.

“Saya prihatin dan geram karena adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kali ini diduga terjadi di Universitas Jenderal Soedirman dengan melibatkan seorang guru besar.

Ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan kita, tapi juga menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa masih sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya kekerasan seksual apalagi yang terjadi di institusi pendidikan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).

Ia menyebut hal ini tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, tapi juga Merusak atmosfer akademik yang seharusnya aman dan suportif.

“Kami di Komisi X DPR RI mendorong agar Kemendiktisaintek RI segera turun tangan untuk mengawal kasus ini secara serius. Evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual harus dilakukan,” tegasnya.

Pihaknya mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat, dan Tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik.

Menurut dia, kejadian ini dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku dan pemulihan korban termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus.

“Terakhir, saya mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu termasuk jika itu melibatkan pejabat atau guru besar. ,

Budaya diam dan pembiaran harus dihentikan. Pendidikan harus menjadi ruang aman,”

Kini, seluruh civitas akademika dan masyarakat luas menanti hasil dari rapat Rektorat Unsoed yang akan menentukan nasib dari terduga pelaku.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. dimana publik menaruh harapan besar agar keputusan yang diambil kampus benar benar berpihak kepada korban dan mengedepankan keadilan. (Elang08)

Post Views: 3.497

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!