32.9 C
Jakarta
BerandaHUKUMSeret Korban Hingga Terpental ' Remaja Penjambret di Johar Baru Ternyata Anggota...

Seret Korban Hingga Terpental ‘ Remaja Penjambret di Johar Baru Ternyata Anggota Genk Tawuran

Beritaistana.com

JAKARTA | – Dua remaja berinisial MI (17) dan RC (18) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Johar Baru setelah melakukan aksi penjambretan sadis terhadap seorang perempuan berinisial SF (24) di kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Aksi penjambretan yang dilakukan dua remaja ini bukan hanya mencuri, tetapi juga menyebabkan korban terseret hingga terjatuh saat berusaha mempertahankan iPhone miliknya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengecam keras aksi dua remaja pelaku penjambretan HP yang dinilai sangat membahayakan keselamatan nyawa korban.

“Para pelaku sudah menunggu dan mengamati situasi. Begitu melihat kesempatan, mereka langsung bertindak. Korban bukan hanya kehilangan barang, tapi juga hampir kehilangan nyawa akibat diseret motor pelaku,” ujar Susatyo, Selasa (20/5/2025).

“kejadian terjadi pada Senin dini hari, 12 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat itu, korban tengah duduk di warung ketika dua pelaku menghampiri dengan motor. Salah satu dari mereka turun dan langsung merebut ponsel korban.

Meski sempat dikejar, remaja penjambret berhasil kabur dengan bantuan temannya yang sudah menunggu di atas motor.

Terpisah Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar mengungkapkan, bahwa MI bertindak sebagai pelaku utama yang menjambret, sedangkan RC berperan sebagai joki motor.

Setelah kejadian, keduanya menjual hasil kejahatan kepada seorang penadah berinisial MA alias Alu, yang kini masih dalam pencarian polisi.

Kami tangkap kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Salah satu pelaku teridentifikasi anggota kelompok remaja AGARUS yang dikenal sering tawuran di kawasan Tanah Tinggi,” jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku negatif narkoba.

Lanjut Saiful, mereka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Polisi masih terus memburu MA dan mendalami apakah kelompok ini juga terlibat dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Jakarta Pusat,” imbuhnya. (Red / Mas G)

Post Views : 3.946

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!