Beritaistana.com
JAMBI | – Proyek rehap Jembatan Gantung Desa muara Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terkesan mangkrak sejak tahun 2024 dan hingga kini belum dilanjutkan.
Proyek yang diduga bersumber dari dana Provinsi Jambi itu kini menuai sorotan warga karena tidak menunjukkan kejelasan pengerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proyek rehap jembatan itu hanya dikerjakan sebagian dan sisanya dibiarkan begitu saja. “Sudah lama begitu, sejak tahun lalu tidak ada lagi yang kerja. Jembatan makin sulit dilewati,” ujarnya.
Pantauan awak media Beritaistana.com Jambi, di lokasi menunjukkan kondisi material proyek seperti tumpukan pasir dan kayu yang mulai rapuh dan membusuk. Lantai jembatan pun belum terpasang, membuat warga harus berhati-hati dan kesulitan saat melintasi jembatan tersebut.
Warga menilai bahwa proyek ini tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak kontraktor. Lebih parah lagi, kontraktor yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut sulit dihubungi, sehingga informasi resmi mengenai keberlanjutan proyek pun belum bisa diperoleh hingga berita ini diterbitkan, Selasa(3/6/)
Masyarakat berharap agar pemerintah desa dan kecamatan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melaporkan secara resmi ke pihak Pemerintah Provinsi Jambi agar proyek yang terbengkalai bisa segera ditangani kembali.
Regulasi Terkait Proyek Pemerintah:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Pasal 9 menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi mengenai rencana, program, dan kegiatan yang sedang atau akan dilaksanakan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 60 menyatakan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk mutu dan keberlangsungan pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN/APBD.
UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana proyek, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Redaksi: Tim beritaistana.com Jambi
Post Views: 5.781