29.1 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 4

Dari Warkop : Para Pemimpin Redaksi Bersatu Melawan “Tragedi Kesejahteraan” dan Intervensi Pers

0

Beritaistana.com

Jawa Barat | – Di tengah kepulan asap rokok dan aroma kopi di sebuah kedai sederhana bernama “Warkop Janda”, sebuah gerakan kritis lahir dari kegelisahan para tokoh pers nasional. Bukan sekadar tempat singgah, Jalan Cinta RT 00 RW 11, Desa Belaian, kini menjadi saksi bisu konsolidasi para Pimpinan Redaksi (Pimred) se-Indonesia untuk menguak tabir ketidakadilan yang menimpa rakyat.

Gabungan Pimpinan Redaksi senior lintas suku dan agama, di antaranya Bang Ali, Bang Edi Uban, Bang Jhon, Bang Erik, Bang Rony, Bang IQbal Elang, Bang Sabar, Bang Fajar, Mbak Fitri, Bang Hermanius, Rizal, dan rekan-rekan Pimred lainnya dari seluruh penjuru nusantara.

Pembentukan forum diskusi kritis dan aksi solidaritas jurnalisme untuk melawan intervensi terhadap profesi pers serta membongkar praktik kekejaman publik yang merugikan masyarakat sipil.

Bertempat di Warkop Janda, Jalan Cinta RT 00 RW 11, Desa Belaian, Jawa Barat. Lokasi ini dipilih sebagai simbol kedekatan jurnalis dengan rakyat kecil (akar rumput).

Pertemuan ini diinisiasi sebagai respons terhadap situasi nasional saat ini, di mana beban hidup rakyat dirasakan semakin tragis di bawah bayang-bayang janji kesejahteraan yang semu.

Karena adanya urgensi untuk memecah kebuntuan informasi dan melawan segala bentuk tekanan serta intervensi terhadap kebebasan pers yang semakin masif terjadi di seluruh pelosok negeri.

Melalui penyatuan pemikiran (satu visi), para Pimred (Pimpinan Redaksi) ini membangun sinergi tanpa sekat. Mereka berkomitmen menggunakan pena dan media mereka sebagai alat untuk menguak tabir ketidakadilan melalui karya jurnalistik yang berani dan independen.

Pernyataan Sikap
Forum Pimred ini menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat bukanlah sekadar angka statistik, melainkan hak yang harus diperjuangkan. Pers tidak boleh tunduk pada intervensi yang membungkam kebenaran.

“Kami berkumpul dengan hati nurani, bukan karena kepentingan sesaat. Di meja kayu ini, dengan secangkir kopi dan telo goreng, kami berjanji akan terus menyuarakan suara mereka yang tak terdengar dan melawan setiap bentuk penindasan publik,” tegas perwakilan dari perkumpulan tersebut.

Tim Redaksi Prima

Post Views: 4.693

Polemik Green Eleven: Uji Fakta Hukum, Gugatan Balik, dan Komitmen Hunian Impian Masa Kini.

0

Beritaistana.com

Pasuruan | — Polemik dugaan penggelapan aset properti yang menyeret proyek Perumahan Green Eleven di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, menuntut pembacaan yang lebih jernih dan berimbang. Di tengah arus informasi yang berkembang, redaksi menelusuri kembali rekam jejak hukum, kronologi sengketa, serta kepentingan publik yang terdampak dari isu tersebut.

Dugaan tersebut bermula dari laporan Hendro Andriyuwono (HA), warga Surabaya, yang mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 4,2 hektare. Polres Pasuruan membenarkan laporan telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data serta klarifikasi awal.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pengumpulan data,” ujarnya.

Rekam Jejak Sengketa:
Pernah Diuji di Pengadilan Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa sengketa lahan Perumahan Green Eleven bukan perkara baru. Persoalan serupa sebelumnya telah diperiksa melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam perkara perdata Nomor 16, majelis hakim telah memeriksa seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pelapor.

Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, gugatan dinyatakan ditolak, karena tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum maupun unsur wanprestasi.
“Semua dalil sudah diuji di pengadilan dan dinyatakan tidak terbukti. Ini menjadi fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegas Slamet.

Klarifikasi Hukum:
Tidak Ada Unsur Penggelapan
Kuasa hukum PT MAG, Debby Puspita Sari, S.H., menegaskan bahwa isu dugaan penggelapan aset yang kembali mencuat tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pengelolaan dan pengembangan lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang sah.

“Dalam hukum, yang berbicara adalah bukti dan putusan. Dugaan tidak bisa dijadikan kebenaran tanpa pembuktian,” ujar Debby secara lugas.

Atas tudingan yang dinilai merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik, PT MAG melalui kuasa hukumnya menempuh langkah gugatan balik. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga marwah hukum serta memastikan bahwa setiap tuduhan diuji secara objektif di ruang peradilan.

Aktivitas Pembangunan Tetap Berjalan
Di tengah dinamika hukum yang berlangsung, PT MAG menegaskan bahwa aktivitas pembangunan dan pengembangan Perumahan Green Eleven tidak terhenti. Penelusuran redaksi menemukan bahwa perusahaan tetap menjalankan inovasi pemasaran berbasis pelayanan, dengan sasaran masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Melalui kuasa hukum yang telah dikenal luas dalam penanganan perkara perdata dan bisnis, Debby Puspita Sari, S.H., PT MAG kembali menegaskan bahwa isu dugaan penggelapan aset yang beredar di masyarakat tidak sesuai fakta hukum.
Debby menjelaskan secara gamblang bahwa seluruh tahapan pengelolaan dan pengembangan lahan Perumahan Green Eleven telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Isu dugaan tersebut tidak benar. Fakta hukumnya jelas dan telah diuji di pengadilan. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya,” ujar Debby.

Beliau ini selaku Kuasa Hukum yang terkenal Anggun Dalam Langkah Cakap Dalam Intelektual juga selalu komitmen membela kebenaran dalam Amar Makruf Nahi Munkar, Tak hanya itu

Sebagai bentuk sikap hukum yang proporsional, PT MAG melalui kuasa hukumnya juga menempuh langkah gugatan balik. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memulihkan nama baik perusahaan yang dinilai telah dirugikan oleh tudingan dan pemberitaan yang tidak utuh.

“Gugatan balik ini adalah langkah hukum yang sah untuk menjaga nama baik dan kepastian hukum, bukan untuk menekan pihak mana pun,” tegas Debby.

Tetap Fokus pada Inovasi Hunian Pro-Rakyat, Di tengah dinamika hukum tersebut, PT MAG menegaskan tidak menghentikan komitmennya dalam menghadirkan inovasi pembangunan dan pemasaran perumahan yang ramah serta melayani masyarakat bawah.

Melalui konsep marketing yang humanis, fleksibel, dan transparan, PT MAG membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi standar.
Program ini dirancang agar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki hunian idaman yang layak, aman, dan terjangkau.

“Pengembangan ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal tanggung jawab sosial. Kami ingin masyarakat kecil tetap punya harapan memiliki rumah sendiri,” jelas Debby Puspitasari, S.H.

Adapun Secara terpisah Seruan Etika Pers dari Ketua Presidium DPP PWDPI
Menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), turut memberikan pandangan. Ia mengimbau seluruh insan pers untuk tetap memegang teguh prinsip dasar jurnalistik, khususnya asas keberimbangan dan verifikasi fakta.

“Mari kita menjadi insan pers yang selalu mengedepankan asas keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Wartawan harus komitmen menyajikan fakta di balik setiap berita, bukan membangun opini sepihak,” tegas Gus Aulia.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan keterbukaan merupakan wujud nyata jati diri insan jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
“Pers harus hadir sebagai penjaga nurani publik. Transparan, terbuka, dan berpijak pada fakta adalah identitas sejati insan jurnalistik,” pungkasnya.

Disamping itu beliau juga selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik yang selalu menyoroti mendampingi permasalahan aduan konsumen dimanapun berada yang siap membantu menegakkan kebenaran sekala Nasional karena LPK-RI ada di seluruh Indonesia

Komitmen Redaksi
Redaksi Menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penelusuran fakta secara mendalam dan menyajikan informasi yang berimbang. Setiap isu akan dikaji berdasarkan data, putusan hukum, dan konfirmasi dari para pihak terkait, sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada masyarakat luas.

Tim Redaksi.

Biadab! 10 Preman ‘Peliharaan’ Bandar Ciu Keroyok Wartawan: Ketegasan Aparat dinantikan.?

0

Beritaistana.com

SERANG, Banten| – Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.

Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).

Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.

“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.

Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.

Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :

“Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:

Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

(Red)

MENGUPAS DAN MEMERANGI PARA KORUPTOR: “Diplomasi Meja Kayu” di Perbatasan;

0

Beritaistana.com

Cirebon | – 25 Desember 2025 Di balik kepulan uap kopi hitam sebuah warung sederhana yang dikenal dengan nama “Warkop Janda Inspirasi”, sebuah diskusi yang tidak biasa pecah di sudut sunyi perbatasan Cirebon dan Majalengka. Bukan sekadar bualan kosong, sekelompok figur yang menamakan diri Senior Prima berkumpul untuk melakukan otopsi visual terhadap kondisi bangsa yang kian mengkhawatirkan.

Edi uban, Jhon ,Ali S , Erik , Rony, Fajar, Faizal dan fitri Para Senior Prima – sekumpulan tokoh berpengalaman dan saksi sejarah yang telah kenyang dengan asam garam ketenaran serta dinamika perjalanan hidup di berbagai era.

Diskusi kritis bertajuk “Membongkar Borok Negara”. Sebuah forum informal namun tajam yang mengupas tuntas rahasia-rahasia kegagalan sistemik negara, mulai dari isu korupsi hingga degradasi moral birokrasi, yang dibalut dalam canda gurau sarkastik.

Warkop Janda Inspirasi, sebuah titik pertemuan strategis di perbatasan Cirebon dan Majalengka. Lokasi ini menjadi simbol “suara pinggiran” yang mencoba mengguncang pusat.

Pertemuan intensif yang dilakukan di tengah momentum perancangan strategi masa depan (Indonesia Emas).

Karena adanya keresahan kolektif bahwa kejayaan bangsa hanya akan menjadi angan-angan jika rahasia-rahasia gelap dan kebobrokan masa lalu tidak dibongkar dan diperbaiki secara radikal.

Dengan menggabungkan nostalgia kejayaan dan kritik tajam. Para senior ini menggunakan metode “tertawa di atas luka”—menertawakan kebodohan sistem sambil merancang blueprint (peta jalan) baru agar “Kebersamaan Prima” dapat mewujudkan kejayaan emas yang hakiki.

Pernyataan Kritis
Salah satu perwakilan senior menyatakan bahwa keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk sembuh. “Kita tidak bisa membangun gedung pencakar langit di atas tanah yang busuk.

Membongkar ‘borok’ ini bukan untuk menghina negara, tapi untuk membersihkan infeksi yang selama ini disembunyikan di bawah karpet kekuasaan,” pungkasnya di tengah riuh tawa yang penuh makna.

Diskusi ini bukan sekadar ajang reuni, melainkan sebuah sinyal peringatan bahwa mereka yang memiliki pengalaman tidak akan tinggal diam melihat masa depan bangsa digerogoti oleh rayap-rayap kepentingan pribadi.

Tim Redaksi Prima

Api Melahap Rumah, kepedulian Diuji untuk Perhatikan Korban Kebakaran

0

Beritaistana.com

Tapung Hulu, Kampar| — Api tidak hanya melumat bangunan, tetapi juga menghancurkan rasa aman dan masa depan warga kecil. Kebakaran yang meluluhlantakkan rumah di RT 003/RW 003 Dusun V Koto Malaka Jaya, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, menyisakan puing hitam, trauma mendalam, dan kegundahan yang belum terjawab.

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan darurat yang secara resmi diserahkan kepada Kepala Desa Danau Lancang sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (25/12/2025). Bantuan itu kemudian langsung diantar ke lokasi oleh Kepala Desa Danau Lancang, H. Azirman, yang memilih hadir di tengah abu, bukan sekadar di balik meja administrasi.

Di antara sisa kayu hangus dan atap yang runtuh, bantuan berupa paket sembako, family kit, perlengkapan tidur, serta logistik darurat diserahkan kepada korban. Kehadiran kepala desa di lokasi menjadi penanda bahwa pemerintah desa tidak bersembunyi saat warganya tersungkur.

Namun di balik bantuan darurat, tersimpan kegelisahan yang jauh lebih besar. Korban kebakaran kini hidup dalam kegundahan, tanpa tempat tinggal tetap dan tanpa kepastian masa depan. Salah satu korban, M. Turmuji, secara terbuka memohon perhatian para stakeholder dan dinas terkait agar dapat berupaya mendirikan kembali rumah tinggalnya.

Membangun ulang rumah yang terbakar, menurutnya, nyaris mustahil. Kondisi ekonomi yang lemah menjadi tembok tinggi yang sulit ditembus. Ia hanyalah buruh harian lepas, tanpa tabungan, tanpa aset, dan tanpa daya untuk bangkit sendiri dari reruntuhan.

“Kami sangat berharap ada bantuan rumah layak huni. Untuk membangun sendiri, rasanya mustahil dengan kondisi ekonomi kami saat ini,” ungkapnya dengan nada pilu.

Kepala Desa Danau Lancang, H. Azirman, menegaskan bahwa bantuan darurat hanyalah langkah awal. Ia menyatakan akan terus mendorong agar pemerintah kabupaten dan dinas terkait tidak berhenti pada empati sesaat, tetapi hadir dalam bentuk solusi nyata.

“Kami akan berjuang agar ada bantuan rumah layak huni dari kabupaten. Warga tidak boleh dibiarkan berlama-lama hidup dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali menampar nurani publik: ketika api padam, penderitaan belum tentu berakhir. Negara diuji bukan hanya pada kecepatan menyalurkan bantuan, tetapi pada keberpihakan jangka panjang kepada warga miskin yang kehilangan segalanya. Pemerintah Desa Danau Lancang menyatakan komitmen untuk terus mendampingi korban hingga benar-benar bangkit dari abu kebakaran, bukan sekadar bertahan hidup di sisa-sisa tragedi. (Pajar Saragih).

Dua Tahun Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Korupsi BOP PKBM di Kejari Pandeglang Dipertanyakan.?

0

Beritaistana.com

PANDEGLANG, Banten | – Apa yang bisa dilakukan penegak hukum dalam waktu 700 hari? Bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, waktu dua tahun ternyata belum cukup untuk sekadar menunjuk hidung siapa tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM tahun 2023.

Ketidakmampuan—atau mungkin keengganan—Kejari Pandeglang menetapkan tersangka meski Sprindik telah berkali-kali terbit, kini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Pandeglang, Provinsi Banten.

Publik mulai bertanya-tanya: Apakah ini bentuk ketidakmampuan teknis, ataukah sebuah strategi “peti es” agar kasus ini perlahan menguap dan terlupakan?

Baru-baru ini, surat bernomor B-2548/M.6.13/Fd.1/11/2025 kembali meluncur.

Pemeriksaan maraton yang dijadwalkan pada 1-4 Desember 2025 terhadap bendahara dan tutor dari empat PKBM ini dicurigai hanya sebagai formalitas administratif tanpa progres yang nyata.

Keempat lembaga yang masuk radar pemeriksaan adalah:

PKBM Tamansari: Iyus Rusmani (Bendahara) dan Agus Hudori (Tutor).

PKBM Handayani: Hj. Nonoh Noniah (Bendahara), Ratih Purnamasari, dan Yayah Suhariyah (Tutor).

PKBM Karya Bersama: Eroh Nurhayati (Bendahara), Dede Nawawi, dan Didi Kurniasandi (Tutor).

PKBM Mutiara Hikmah: Wawan Sutiawan (Bendahara), Ajat Sudrajat, dan Amah Sutiamah (Tutor).

Namun, pemeriksaan ini terasa hambar. Ketika bendahara dan tutor terus-menerus “digilir” masuk ruang pemeriksaan tanpa ada kejelasan status hukum, prosedur ini mulai tampak seperti ritual administratif belaka. Jika indikasi siswa fiktif dan pemotongan anggaran sudah di depan mata, lantas bukti apalagi yang dicari? Apakah Kejari sedang menunggu koruptor menyerahkan diri secara sukarela?

Modus operandi dalam kasus ini sebenarnya bukan teka-teki silang yang rumit. Dugaan manipulasi data siswa fiktif dan “bancakan” anggaran oleh oknum tertentu adalah pola klasik yang mudah dibongkar melalui audit investigatif.

Sangat ironis ketika dana pendidikan yang seharusnya menjadi jembatan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapat ijazah kesetaraan, justru diduga menjadi ladang jarahan.

Lebih ironis lagi melihat institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru terlihat “jalan di tempat” dan kehilangan tajinya menghadapi mafia PKBM.

Hingga Selasa (23/12/2025), bungkamnya pihak Kejari Pandeglang atas progres kasus ini kian mempertebal mosi tidak percaya publik. Diamnya penegak hukum di tengah tuntutan transparansi adalah sinyal bahaya bagi demokrasi.

Jangan sampai muncul stigma bahwa hukum di Pandeglang hanya tajam ke bawah namun tumpul saat berhadapan dengan jaringan “pengatur” anggaran. Jika kasus ini berakhir tanpa tersangka, maka Sprindik yang diterbitkan selama ini hanyalah tumpukan kertas tanpa makna, dan Kejari Pandeglang sukses mencatatkan sejarah kegagalan dalam menjaga amanah uang rakyat di sektor pendidikan.

Rakyat tidak butuh seribu surat pemanggilan saksi. Rakyat butuh satu keberanian: Seret aktor intelektualnya ke pengadilan. (Red)

Post Views: 3.975

PETI di Bungo Menantang Hukum, Aktivitas Dompeng Menjamur di Pinggir Jalan Lintas

0

Beritaistana.com

BUNGO, Jambi | – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang menjadi urat nadi transportasi Provinsi Jambi.

Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan metode rakit dompeng yang diduga kuat merusak ekosistem dan mengancam infrastruktur jalan.

Pemilik lahan pribadi dan operator rakit dompeng yang identitas serta legalitas izinnya masih belum terkonfirmasi oleh instansi berwenang.

Kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti, sepanjang Jalan Lintas Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi. Terpantau aktif selama beberapa bulan terakhir hingga puncaknya dilaporkan pada Minggu, 21 Desember 2025.

Aktivitas ini terus berjalan diduga karena motif keuntungan ekonomi instan tanpa memedulikan dampak lingkungan jangka panjang serta lemahnya pengawasan dari otoritas terkait di lokasi yang sangat terbuka.

Para pelaku mengoperasikan sedikitnya lima unit mesin dompeng untuk menyedot tanah dan memisahkan emas, yang berpotensi menyebabkan polusi suara, pencemaran merkuri, dan risiko longsor pada jalan lintas.

Sudut Pandang Kritis

Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini bukan sekadar isu lingkungan biasa, melainkan tamparan bagi penegakan hukum di Kabupaten Bungo.

Ada tiga alasan mengapa kondisi ini kritis:

Beroperasi di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa para pelaku tidak lagi merasa perlu “bersembunyi”. Hal ini mengindikasikan hilangnya wibawa aparat penegak hukum di mata pelaku tambang ilegal.

Lokasi yang berada di dekat akses jalan lintas bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi secara teknis mengancam kestabilan struktur tanah jalan nasional. Biaya perbaikan jalan akibat abrasi tambang jauh lebih besar daripada keuntungan emas yang dihasilkan segelintir orang.

Ketidakpastian Hukum Lahan Pribadi: Dalih “tanah milik pribadi” seringkali dijadikan tameng. Namun, secara hukum (UU Minerba), kekayaan alam di bawah tanah adalah milik negara dan pengelolaannya wajib memiliki izin lingkungan yang ketat.

Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat kepolisian setempat didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan tegas. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menyuburkan praktik serupa di lokasi lain yang lebih tersembunyi.

Tim Redaksi Prima

Deadline Terlewati, dan Saling Lempar Tanggung Jawab,​ Proyek Irigasi Desa Layansari Mangkrak.!

0

Beritaistana.com

CILACAP | – Proyek vital Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, kini menjadi sorotan tajam. Selain pengerjaannya yang melampaui batas waktu kontrak (deadline), sikap para pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang terkesan saling lempar tanggung jawab memicu polemik terkait transparansi anggaran publik.

​Deadline Terlewati, Kontraktor Dinilai ‘Membandel

​Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Surya Kencana Cilacap ini seharusnya rampung pada 15 November 2025. Namun, hingga pertengahan Desember, pekerjaan masih berlangsung dengan progres yang sangat lambat dan tidak proporsional.

​Dimas, selaku Konsultan Pengawas, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pelaksana. Ia mengaku telah berulang kali melayangkan teguran dan evaluasi tertulis, namun tidak mendapat respons positif.

​”Kontraktor terkesan ‘membandel’.
Progres pekerjaan sangat lelet dan tidak menunjukkan profesionalisme, padahal deadline sudah jauh terlampaui,” ujar Dimas dengan nada tegas.

​Manajemen Tertutup dan Sulit Dikonfirmasi

​Kesan tidak profesional juga ditunjukkan oleh pihak pelaksana lapangan. Riyan, yang diidentifikasi sebagai penanggung jawab lapangan dari CV. Bintang Surya Kencana, memilih menghindar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.

​”Maaf, saya lagi sibuk dan masih ada urusan kantor,” cetus Riyan singkat sebelum mematikan sambungan telepon, tanpa memberikan penjelasan mengenai kendala keterlambatan proyek yang sangat dibutuhkan petani tersebut.

​Pejabat Dinas Pertanian Saling Lempar Bola

​Ironisnya, ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, respons yang didapat justru menambah daftar panjang ketidakjelasan. Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kabid Dinas Pertanian Cilacap berdalih bahwa masalah tersebut bukan merupakan ranah kewenangannya. “Itu bukan kewenangan ku mas, nanti tak sampaikan ke PPK dan PPTK-nya,” tulisnya singkat.

​Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PPK. Saat dihubungi secara terpisah, PPK justru mengarahkan kembali ke pihak Kabid. “Hubungi Pak Kabid, saya tidak tau hal itu. Saya tidak mengurusi irigasi, coba hubungi Pak Kabid saja,” jawabnya, seolah enggan mengurusi carut-marut proyek tersebut.

​Desakan Tindakan Tegas

​Sikap saling lempar tanggung jawab di internal dinas ini memicu dugaan adanya lemahnya pengawasan dan manajemen proyek yang berisiko merugikan negara serta masyarakat tani. Para petani di Desa Layansari kini merasa khawatir proyek irigasi yang sangat krusial bagi produktivitas lahan mereka akan terbengkalai.

​Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mengambil tindakan tegas. Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak (black list) terhadap CV. Bintang Surya Kencana Cilacap harus dipertimbangkan secara serius demi menjamin hak-hak publik dan kepastian pembangunan di wilayah tersebut..(Team)

Post Views: 2.931

Mafia BBM Beraksi di Cipayung Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan

0

JAKARTA | – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 34.138.05 yang berlokasi di Jalan Raya Pagelarang, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan motor Suzuki Thunder yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/12/2025), aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut. Para oknum menggunakan motor Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk mengisi bensin berkali-kali, yang kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi awak media, Pengawas SPBU Pak Puji memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengakui mengetahui keberadaan motor-motor Thunder tersebut namun berdalih tidak memantau secara mendetail. “Kalo yang isi bensin pakai motor Thunder yang bolak-balik banyak orang sini Pak, dan dia juga kan cari uang receh. Kegiatan motor Thunder tau juga, cuma kan nggak tau kalo secara bolak-balik dan tidak terlalu detil melihatnya. Saya juga bingung Pak, saya merangkap juga, jadi kurang mengawasi,” ujarnya.

Lalai pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 34.138.05. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Redaksi PRIMA)

 

Presiden Prabowo ‘Sidak’ Proyek Lembah Anai, Pastikan Jalur Vital Padang-Sicincin Segera Tembus

0

Beritaistana.com

Padang Panjang, SUMBAR | – Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung progres pembangunan jalan yang terdampak bencana hebat di kawasan Lembah Anai, Tepatnya pada ruas Padang Panjang-Sicincin segmen KM 61+600 – 67+40, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (18/12).

Kehadiran orang nomor satu di Indonesia ini bertujuan untuk memastikan percepatan pemulihan infrastruktur vital yang menjadi urat nadi transportasi dan ekonomi di Sumatera Barat setelah diterjang banjir dan longsor.

Presiden Cek Detail Teknis dan Penataan Lereng

Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo langsung menerima paparan teknis dari jajaran Kementerian Pekerjaan Umum mengenai kondisi terkini. Fokus utama penanganan saat ini meliputi banyak hal.

Pembersihan Material: Menyingkirkan sisa-sisa banjir yang sempat melumpuhkan akses.

Rehabilitasi Badan Jalan: Perbaikan struktur jalan agar kembali stabil dan aman.

Penataan Lereng: Penguatan di titik-titik rawan longsor guna mencegah bencana susulan di masa depan.

Apresiasi untuk ‘Pejuang’ Lapangan

Hal yang menarik perhatian, presiden Prabowo secara langsung turun untuk memantau dampak kerusakan infrastruktur strategis yang menjadi jalur utama arus orang dan barang Padang – Bukittinggi – Pekanbaru dan sebaliknya. Presiden Prabowo memastikan kondisi lapangan terpantau langsung sebagai dasar percepatan penanganan dan pemulihan akses jalan nasional yang terdampak.

“Terima kasih semuanya ya,” ucap Prabowo singkat.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah yang mendampingi Presiden dalam peninjauan tersebut, menjelaskan putusnya jalan nasional di kawasan Lembah Anai berdampak signifikan terhadap mobilitas masyarakat serta arus logistik antarwilayah di Sumbar.

“Sejak kejadian, kami langsung melakukan pengalihan arus lalu lintas dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta instansi terkait. Jalur Lembah Anai ini menjadi perhatian utama karena perannya sangat strategis bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat di Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi juga menegaskan kesiapannya dalam mendukung penuh percepatan penanganan dan perbaikan jalan, termasuk dukungan lapangan, koordinasi lintas sektor. Pemprov Sumbar siap mendukung dan mensukseskan proses pengerjaan di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy menyampaikan kehadiran langsung Presiden Prabowo di lokasi menjadi sinyal kuat bahwa penanganan infrastruktur terdampak bencana mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Kami optimistis, dengan perhatian dan pemantauan langsung bapak Presiden, penanganan jalan nasional di kawasan Lembah Anai dapat dipercepat sehingga aktivitas masyarakat dan distribusi logistik bisa kembali berjalan normal,” ungkap Vasko.

Sementara itu, Direktur Utama PT Hutama Karya Infrastruktur, Aji Prasetyanti menyampaikan bahwa ruas jalan nasional yang putus di kawasan Lembah Anai saat ini tengah dalam proses penanganan. Untuk mendukung percepatan perbaikan, pihaknya telah mengerahkan 23 unit alat berat jenis ekskavator dan 1 unit bore pile untuk pembangunan pondasi dalam melalui skema pengeboran.

“Kendati demikian, sejak 16 Desember lalu, ruas jalan ini sudah dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat dengan sistem buka-tutup,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya juga akan menambah 7 unit bore pile guna mempercepat proses penanganan. Penyelesaian perbaikan secara permanen ditargetkan rampung pada Juli 2026.. (Red)

Post Views: 5.394