28.1 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 3

Ketum PKN Patar Sihotang: Masyarakat PKN berkabung atas putusan Komisi informasi Jawa Timur

0

Beritaistana.com

BEKASI| – Kami Masyarakat Pemantau keuangan negara PKN di seluruh Indonesia sangat berkabung dan Prihatin atas putusan Komisi informasi Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 Antara PKN sebagai Pemohon dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur sebagai Termohon , yang mana putusannya bertabrakan dengan UU No 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 f UUD 1945 demikian disampaikan PATAR SIHOTANG SH MH KETUM PKN Pada saat acara Konfrensi Pers dini hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 di kantor Pusat PKN jl Caman raya no 7 Jatibening bekasi .

Patar sihotang menyatakan bahwa para Komisioner informasi Urat malu nya sudah pada Putus ,karena masih menganggap Rakyat PKN Masih bodoh ?? dan Para Komisioner ini tidak paham untuk apa lembaga Komisi informasi di bentuk oleh para pejuang Reformasi . “Para Komisioner Informasi di Indonesia berlomba lomba melakukan pembodohan ,pembohongan dan penipuan dan Penjegalan partisipasi masyarakat membrantas korupsi,

Adapun fakta fakta nya pada putusan komisi informasi jawa timur dan 5 putusan Komisi informasi pusat dan 5 putusan Komisi informasi Jakarta . dengan Fakta Fakta :
Berawal dari informasi masyarakat kepada Pemantau Keuangan negara PKN bahwa di duga ada tindak pidan korupsi di dinas Pendidikan provinsi Jawa timur ,
Bahwa sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi harus mendapatkan dokumen sebagai informasi awal atau bukti awal dalam melakukan observasi dan investigasi .
Sehingga PKN meminta Hard Copy Dokumen Informasi dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dinas Pendidikan Provinsi jawa timur sesuai mekanisme yang di atur pada UU 14 Tahun 2008
Karena Pejabat badan public tidak memberikan dokumen yang minta PKN , sehingga PKN melakukan sengketa informasi ke komisi informasi jawa timur .
Pada tanggal 8 Januari 2026 Sengketa di putuskan dengan amar putusan
1.Memberikan sebagian yang dimohonkan PKN
2.Informasi dokumen yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka
3.termohon hanya memberikan Rekap /Ringkasan
Putusan Lengkap lihat di Gambar 1 dan 2
Putusan ini bertentangan dengan UU dan Peraturan
1.Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan Informasi adalah hak azazi masyarakat
2.Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
3.Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
4.Pasal 14 Perki 1 Tahun 2021
Pasal 14
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik.

Bahwa seharusnya berdasarkan 4 aturan diatas Para Komisioner ini harus memberikan semua yang dimohonkan oleh PKN , karena yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka , namun yang terjadi adalah hanya memberikan Rekapitulasi atau ringkasan ,yang mana Buat PKN itu tidak berguna dan tidak mendukung informasi awal PKN melakukan Investigasi .sesuai Misi visi dan tujuan PKN,

Bahwa yang menjadi pertanyaan Kenapa Para Komisioner membuat putusan seperti ini , apakah ada factor sumber daya manusia ada kurang kurang nya atau sudah ada kolaborasi saling menguntungkan terhadap pejabat badan public atau apa ini ???? silahkan Publik dan masyarakat menilai .

Patar Sihotang Menjelaskan Perlu Kita ketahuai bahwa Lembaga Komisi informasi di bentuk adalah untuk menjamin Rakyat mendapatkan hak Konstitusi tentang hak azasi mendapat informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 ..
@Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

@Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

@ bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

Patar sihotang memaparkan upaya upaya yang akan dilakukan PKN dalam menghadapi para Komisioner yang arogansi dan tidak berpihak kepada Rakyat dan UU dan peraturan .

Mencermati putusan komisi informasi jawa timur yang melakukan pembodohon terhadap masyarakat PKN , kami PKN akan melalukan Apaya hukum dengan mengajukan Permohonan keberatan ke PTUN Surabaya bila perlu sampai ke Mahkamah agung dan melakukan Upaya upaya lain antara lain DEMO Besar besaran ke Kantor Komisi Informasi dan PTUN , karena ini harus di lawan , tidak boleh di biarkan para komisioner ini sesuka hatinya membuat dalil atau alasan untuk kalahkan rakyat PKN .

Kami juga melaporkan kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai atasan Komisi informasi dan yang bertanggung tentang keterbukaan informasi , agar melakukan Evaluasi tentang keberadaan Lembaga Komisi informasi agar di bubarkan ,karena menurut Rakyat PKN , Komisi informasi tidak berguna dengan fakta antara lain Putusanya selalu mengalahkan Rakyat Pemohon dan membela dan cendrung sebagai Pengacara pejabat badan Publik , dan yang paling penting hampir semua putusan Komisi informasi tidak di akui atau di laksanakan para pejabat Badan Publik ,karena mungkin dianggap Putusan tidak ada power dan guna dan para komisioner nya bisa di jinakkan .
Kami PKN berharap agar persidangan tentang Keterbukaan Informasi di kembalikan ke Peradilan tata usaha negara dan Peradilan Umum… Pungkasnya..

Luar Biasa, Pengunjung pemandian Walicung Park Membludak” Jelang Masa Akhir liburan sekolah.

0

Beritaistana.com

BREBES Selatan | – – Objek wisata alam pemandian Walicung Park yang terletak di Kecamatan Paguyangan, Brebes Selatan, kembali mencatatkan lonjakan jumlah pengunjung yang sangat signifikan sepanjang liburan Tahun Baru hingga menjelang masa anak-anak kembali masuk sekolah. Minggu (4/1/2026).

Kawasan wisata yang dikenal dengan pesona alamnya ini menjadi destinasi utama bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga maupun teman.

ARUS PENGUNJUNG TIDAK MENGALAMI PENURUNAN

Sejak awal liburan Tahun Baru sekitar tanggal 30 Desember 2025 hingga kini menjelang akhir masa libur sekolah, jumlah pengunjung yang datang ke Pemandian Walicung terus menunjukkan angka yang tinggi. Rata-rata sebanyak 2.000 orang mengunjungi kawasan ini setiap hari, dengan puncaknya pada hari libur nasional dan akhir pekan yang mencapai lebih dari 2.500 orang per hari. Banyak keluarga yang memilih destinasi ini karena kombinasi antara keindahan alam dan fasilitas yang lengkap.

TIKET TERJANGKAU DAN PELAYANAN PRIMA DENGAN TIM PENYELAMAT SIAGA

Salah satu faktor utama yang membuat objek wisata ini diminati adalah harga tiket yang sangat terjangkau, sehingga dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pelayanan yang diberikan juga selalu menjadi sorotan positif dari para pengunjung. Pengelola telah menyediakan tim penyelamat yang siap siaga selama periode liburan, menjamin keamanan setiap pengunjung yang menikmati fasilitas perairan. Tim penyelamat yang terdiri dari personel terlatih ini selalu mengawasi area kolam renang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

PESONA PEGUNUNGAN KHAS BREBES SELATAN JADI DAYA TARIK UTAMA

Daya tarik andalan dari Pemandian Walicung bukan hanya fasilitasnya, melainkan juga pemandangan suasana pegunungan khas Brebes Selatan yang memukau. Udara yang segar dan pemandangan hamparan hijau dari lereng gunung menjadi nilai tambah yang membuat pengunjung betah berlama-lama di sini. Banyak pengunjung yang menyempatkan diri untuk berfoto ria dengan latar belakang pegunungan sebagai kenang-kenangan perjalanan mereka.

FASILITAS LENGKAP: DARI KOLAM RENANG HINGGA ARENA PERMAINAN EDUKASI

Objek wisata ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengunjung dari berbagai usia. Terdapat beberapa kolam renang yang dibagi menjadi area untuk anak-anak dan dewasa, dengan kedalaman yang disesuaikan agar aman dan nyaman. Selain itu, terdapat arena permainan edukasi yang dirancang untuk mengasah kreativitas serta pengetahuan anak-anak melalui berbagai aktivitas yang menyenangkan dan mendidik.

Tidak hanya itu, pengelola juga memperhatikan kelengkapan fasilitas pendukung dengan menyediakan toilet yang selalu dijaga kebersihannya serta musholla yang nyaman untuk pengunjung yang ingin melaksanakan ibadah. Fasilitas ini menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak keluarga memilih Pemandian Walicung sebagai destinasi liburan mereka.

DAMPAK POSITIF UNTUK MASYARAKAT SEKITAR

Lonjakan pengunjung juga memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitar, beberapa pedagang lokal sempat di wawancarai Beritaistana.com, menyampaikan “dengan lonjakan pengunjung di objek wisata Walicung park, pendapatan kami meningkat Hampir tiga kali lipat dari biasanya, bahkan pengelola objek wisata Walicung pun sangat bersahabat sama kami, pengelola hanya mewajibkan kami menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan sampah setelah selesai berjualan. Benar benar mendatangkan berkah objek wisata Walicung ini bagi kami pedagang lokal, ungkapnya.

Sementara itu Kaji Muhtarom, salah satu pengelola objek wisata Walicung Park mengungkapkan bahwa keberhasilan menarik pengunjung tidak hanya karena keindahan alam yang ditawarkan. “Selain pemandangan yang indah, kami juga menyajikan harga tiket yang terjangkau dan selalu mengutamakan kenyamanan bagi setiap pengunjung,” ujarnya.

Untuk menjamin kenyamanan tersebut, pihak pengelola menyediakan banyak tenaga kerja di divisi kebersihan yang selalu menjaga kebersihan seluruh area wisata. Tak hanya itu, tim keamanan juga siap siaga setiap saat untuk memantau aktivitas pengunjung saat berada di area kolam renang, sehingga keselamatan terjamin dengan baik.

Tidak hanya fasilitas utama, fasilitas pendukung juga menjadi daya tarik tersendiri. Harga makanan yang dijual di lokasi bahkan bisa dikatakan murah jika dibandingkan dengan objek wisata sejenis. Lebih dari itu, Walicung Park juga mengoptimalkan potensi lokal dengan melibatkan pedagang sekitar, sehingga dapat membantu mengembangkan UMKM dan memberikan pemasukan tambahan bagi warga sekitar.. tukasnya..

Editor: IQbal Elang.

Post Views: 4.359

Gugatan Dinilai Lemah, Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan.

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – KETUM PITI. Dr. IPONG HEMBING PUTRA menyampaikan hal terkait Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menegaskan satu prinsip fundamental hukum merek di Indonesia.

Sertifikat negara adalah bukti tertinggi atas kepemilikan merek. Fakta hukum menunjukkan, merek PITI telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya melawan keabsahan keputusan negara.

Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum. Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak disertai pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.

“Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” ujar dia kepada kepada Wartawan yang mengikuti jalannya perkara.

Lebih jauh, sertifikat merek melahirkan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks ini, justru pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melanggar hukum merek itu sendiri.

Ia juga ungkapkan, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya persoalan antar pihak, melainkan menyangkut kepastian hukum nasional. “Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, maka sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” tegasnya

Hingga kini, sertifikat merek PITI berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat untuk membuktikan itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.

Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkara ini, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan kewibawaan negara dalam melindungi hak warga dan organisasi yang sah.

(Redaksi/Tim)

Bayi Asal Gresik Butuh Transplantasi Hati, Camat Menganti Dan LPK-RI Ajak Publik Bergerak

0

Beritaistana.com

GRESIK – | Perjuangan melawan penyakit langka kembali mengetuk nurani publik. Seorang bayi berusia 12 bulan bernama Ibrahim Alayyubi, yang berdomisili di Kabupaten Gresik, saat ini tengah berjuang melawan Atresia Billier, kelainan bawaan serius pada saluran empedu yang berisiko tinggi menyebabkan gagal hati hingga kematian apabila tidak segera ditangani secara medis.

Sejak lahir, Ibrahim telah didiagnosis mengidap Atresia Billier, kondisi yang menyebabkan tersumbatnya saluran empedu sehingga fungsi hati mengalami kerusakan progresif. Gejala klinis tampak dari pembesaran perut, gangguan metabolisme, serta menurunnya daya tahan tubuh.

Berdasarkan rekomendasi tim medis, transplantasi hati menjadi satu-satunya pilihan medis untuk menyelamatkan nyawa Ibrahim. Karena keterbatasan fasilitas transplantasi hati di Jawa Timur, Ibrahim dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Secara prosedural, biaya tindakan transplantasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian, keluarga masih dihadapkan pada kebutuhan biaya besar di luar skema BPJS, terutama untuk skrining dan pemeriksaan pendonor yang diperkirakan mencapai Rp140 juta.

Selain itu, biaya nonmedis seperti transportasi, akomodasi pendamping keluarga, serta kebutuhan perawatan penunjang selama proses rujukan turut menjadi beban berat.

Secara administratif, Ibrahim tercatat sebagai penduduk Kota Surabaya, namun secara faktual saat ini berada di Kabupaten Gresik, sehingga pendampingan sosial dan kemanusiaan memerlukan perhatian lintas wilayah.

Melihat kondisi tersebut, PATTIRo Gresik bersama BAZNAS membuka penggalangan donasi kemanusiaan guna membantu memenuhi kebutuhan mendesak demi keselamatan hidup Ibrahim.

Donasi difokuskan untuk mendukung biaya skrining pendonor dan kebutuhan medis penunjang yang bersifat krusial.

“Atresia Billier adalah penyakit yang berpacu dengan waktu. Setiap keterlambatan penanganan dapat memperkecil peluang hidup anak. Dukungan publik menjadi bagian penting dari proses penyelamatan nyawa,” ujar salah satu relawan pendamping keluarga.

Apresiasi dan Dukungan LPK-RI DPC Kabupaten Gresik
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat penggalangan donasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong membantu proses penyelamatan bayi Ibrahim.

“Kami mengapresiasi inisiatif kemanusiaan yang dilakukan PATTIRo Gresik dan BAZNAS. Kasus ini bukan semata persoalan medis, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan keadilan sosial. Negara hadir melalui BPJS, namun kepedulian masyarakat menjadi kekuatan tambahan yang sangat menentukan.

LPK-RI DPC Kabupaten Gresik mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membantu demi menyelamatkan masa depan seorang anak,” tegas Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.

Informasi Rekening Donasi
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menyalurkan donasi melalui rekening resmi berikut:

Rekening Resmi Penggalangan Donasi
Bank Jatim
Nomor Rekening: 0273706861
Atas Nama: UPZ PATTIRO KEREN
Rekening Donasi Keluarga
Bank Jatim: 1836010333
BRI: 62802017513537
Mandiri: 1780006951020
(a.n. Sulis Setiawati Nikmah)

Konfirmasi dan Informasi Donasi
Untuk transparansi dan pendataan donasi, konfirmasi dapat dilakukan melalui:
0857-1314-8250 (Wenda F.)
0823-4297-8688 (Budi Lestari)
0813-3110-7516
0813-3093-2395

Penggalangan dana ini menjadi pengingat bahwa di balik angka, prosedur, dan regulasi layanan kesehatan, terdapat nyawa kecil yang bergantung pada kepedulian sosial. Uluran tangan masyarakat bukan sekadar solidaritas, tetapi wujud nyata kehadiran kemanusiaan di saat sistem negara bekerja.

Di usia yang belum genap dua tahun, Ibrahim belum memahami arti sakit dan perjuangan hidup. Namun harapan itu tetap ada—tumbuh dari kepedulian banyak hati yang memilih untuk peduli.

Tim Redaksi

Kontrol Proyek Jalan KM 28 Mekar Jaya, Rokan Hilir, Anggota KPK independen di intervensi.!

0

 Beritaistana.com

Rokan Hilir, Riau | – Kegiatan kontrol kebijakan publik terhadap pembangunan jalan KM 28 di RT 017 / RW 008 Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menemukan kendala serius.

Seorang anggota Kontrol Publik Kebijakan independen (KPK- Independen) diduga mendapatkan intervensi dari pihak tidak jelas dan bahkan nada ancaman yang membuat keamanannya terganggu.

Anggota KPK Independen wilayah Rokan Hilir pada Hari Jum,at (25/12) mencoba melakukan klarifikasi akan proyek pembangunan jalan, yang tidak terdapat papan informasi, yang diduga proyek Siluman

Papan informasi yang tidak ada membuat masyarakat tidak dapat mengetahui detail seperti nama kontraktor, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, dan spesifikasi pekerjaan — hal yang menjadi syarat wajib dalam pelaksanaan proyek pembangunan publik.

Tidak berselang lama setelah mempertanyakan akan Papan informasi, Anggota KPK Independen mendapatkan panggilan telepon dari orang yang tidak dikenal dengan nada Ancaman ” Apa Urusanmu Nanya nanya dan mau memberitakan ke media ” bunyi perkataan Oknum tidak dikenal mencoba mencoba mengintimidasi dengan nomor telpon 0811 4120 43**

Intervensi dan ancaman yang diterima oleh anggota KPK independen diduga terkait dengan upaya untuk menghalangi proses pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menyembunyikan masalah yang mungkin terjadi dalam pembangunan jalan, seperti ketidaksesuaian spesifikasi, penyimpangan anggaran, atau pelanggaran prosedur.
 

Landasan HUKUM Yang Bisa Menjerat Kontraktor dan Pihak Yang Melakukan Intimidasi

1. Landasan Hukum untuk Kontraktor (Tidak Ada Papan Informasi)

– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembangunan Infrastruktur: Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelaksana proyek pembangunan infrastruktur wajib memasang papan informasi yang memuat data lengkap proyek di lokasi pekerjaan.

– Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur: Pasal 79 ayat (2) mengatur detail yang harus ada pada papan informasi, antara lain nama pemilik proyek, nama kontraktor, nilai kontrak, jadwal mulai dan selesai, serta spesifikasi pekerjaan. Pelanggaran dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.

Landasan Hukum untuk Pihak yang Melakukan Intimidasi/Ancaman

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 333: Mengatur tentang tuduhan pemaksaan atau ancaman untuk menghalangi seseorang melakukan pekerjaannya yang sah. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

KUHP Pasal 294: Mengatur tentang ancaman yang menimbulkan ketakutan. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Ajaib nya, Setelah Ramainya pemberitaan Mengenai proyek “Siluman” tiba tiba saja pada hari Selasa (31/12/2025) tiba tiba papan informasi terpasang di wilayah yang tidak terlihat oleh publik, dan yang jadi pertanyaan Kapan waktu awal pengerjaan dan waktu selesai tidak di tuliskan dengan jelas. Papan informasi hanya menuliskan 30 hari kalender..

Pernyataan Sikap Ketua KPK independen..

Ketua DPP KPK Independen Mardoni Rangkuti Anyer, S.H.,MH. Melalui ketua DPD KPK independen Rohil Muhammad Ludiar Menyampaikan “kontrol publik dan kebijakan Hukum Proyek pemerintah adalah amanah dari rakyat, oleh karena itu haruslah sah dan terjamin hukum. Tidak ada alasan apapun untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Namun, ingatlah: setiap tindakan menyembunyikan fakta atau intimidasi terhadap mereka yang bertanya adalah tindakan melawan hukum,
Mari kita jaga agar proyek pemerintah benar-benar bekerja untuk kesejahteraan semua, dengan cara yang terbuka, jujur, dan teratur.” Tegasnya..

Team Redaksi

Post Views: 4.836
 

Ketua Presidium FPII: FPII akan Dukung Tugas, Fungsi dan Wewenang Satgas BSH Jika sesuai Koridor

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menegaskan pihaknya memberikan dukungan kolaboratif sepenuhnya terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang Satuan Tugas Berani Sapu Bersih Hoaks (Satgas BSH), dalam mewujudkan kondusifitas iklim informasi yang kondusif di media sosial dan platform digital lain.

Penegasan ini disampaikan Kasihhati didepan sejumlah awak media jaringan FPII, Di Kantor FPII jalan Rawajati Kalibata Jakarta Selatan (30/12/2025).Selasa.

“Kolaborasi jaringan media FPII secara nasional dengan Satgas BSH, merupakan wujud nyata kepedulian kami untuk menjaga iklim informasi yang sehat di media sosial dan plaltforn digital lain,” tegas Kasihhati.

Terkait itu, Ketua Presidium FPII mengajak jaringan media dalam naungan FPII untuk selektif dan tetap berpedoman pada UU Pers 40 dan Kode Etik Wartawan Independen dalam menyajikan pemberitaan.

Harus Selektif dalam menyajikan pemberitaan, apalagi berita tersebut dibagikan ke medsos, sehingga kondusifitas iklim informasi dimedia sosial bisa terjaga,” nilai Kasihhati.

Dari Kota Palu Sulawesi Tengah, Ketua Satgas BSH Irfan Denny Pontoh, S.Sos menyambut gembira atas adanya dukungan kolaboratif Ketua Presidium FPII terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Dikatakan, Satgas BSH dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.121.1/259/Dkips-G-ST/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang Pembentukan Satuan Tugas Berani Saber Hoaks.

Satgas BSH kata Irfan, memiliki tugas dan fungsi utama menangani adanya gangguan informasi di media sosial dan platform digital lain, baik berupa dis informasi, mis informasi maupun mal informasi.

“Mewujudkan iklim infotmasi yang kondusif di media sosial, memang butuh dukungan kolaboratif dengan banyak pihak, terutama dari media, karenanya, setelah gandeng FPII, kami akan buka kolaborasi dengan jaringan media lainnya,”” tandas Irfan.

Saat ini kata Irfan, Satgas BSH terus berbenah secara internal, sehingga bisa jauh lebih efektif dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Terkait Kolaborasi dengan jaringan media FPII, Irfan menegaskan direncanakan pada tahun 2026 ini, pihaknya akan menerima kunjungan kerja Ketua Presidium FPII, sekaligus akan meneguhkan(Mou) secara resmi kerjasama Presidium FPII dan Satgas BSH.

(Tim)

Diduga ada beking kuat galian C illegal di desa Godo “melenggang tak tersentuh hukum, kemana APH?.

0

Beritaistana.com

Pati | – Alih alih untuk membantu percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) truk hilir mudik angkut matrial urug dari lereng gunung kendeng untuk dijual ke berbagai tempat. Saat dikonfirmasi sang oknum yang diduga beking tersebut dengan lantang membenarkannya. (25/12)

Terkonfirmasi dengan jelas bahwa galian C atau pertambangan batuan illegal dengan hasil tanah urug, seorang oknum Komandan di wilayah setempat pasang badan dan mengakui bahwa pihaknya yang melakukannya dengan alasan sudah ada dasar yang kuat, “Sesuai intruksi presiden dan atas dasar percepatan pembangunan KMP dan permenhan tahun 2012 tentang Bantuan TNI kepada Pemerintah Daerah, maka akan kami gunakan potensi yang ada , jangankan tanah, gedung tingkat 10 bisa kami ambil alih jika dibutuhkan,” pungkasnya dengan lantang bak tentara maju ke medan perang.

“Untuk mendukung koperasi merah putih, karena sudah intruksi dari pimpinan apapun saya berlakukan, tidak bisa jalan a, maka jalan b jalan c akan saya tempuh ,Bukan hanya keringat, darah dan nyawa kami berikan untuk tugas dan tanggung jawab ke pimpinan” tegasnya.

Dari keterangan sopir truk yang melintas didapat keterangan bahwa tanah dijual dengan harga Rp. 180 ribu per dump truk di luar ongkos truk. Sementara pihaknya mengatakan bahwa itu adalah pengganti ongkos alat berat, “Kami tidak jual tanah, tanahnya pak kades Godo tersebut memang diserahkan untuk percepatan pembangunan KMP, 180 ribu itu sebagai ganti ongkos alat beratnya, jika ada yang mau ambil tidak mau bayar ya silakan cangkul sendiri sepuasnya gratis tidak dipungut biaya, ” imbuhnya

Dikutip dari Permenhan no 30 tahun 2012 bahwa “Pengerahan sarana, alat dan kemampuan TNI dalam melaksanakan tugas perbantuan kepada pemerintahan di daerah, agar dilaksanakan secara profesional dan proporsional dengan memperhatikan ketentuan hukum, prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” Sedangkan ketentuan hukum tentang Galian C atau galian batuan sudah jelas banyak diatur diperundangan. Apakah APH terkait tumpul menghadapi kelompok kuat tersebut? (bersambung)

Kejahatan Terhadap Negara: Infrastruktur APBN Dibiarkan Mati, Hak Transmigran Dirampas Brutal

0

Beritaistana.com

Lahat,Sumsel | – Jalan transmigrasi yang dibangun sejak 1981 dengan dana APBN kini berubah menjadi monumen kejahatan struktural. Infrastruktur negara yang seharusnya menjadi tulang punggung kehidupan transmigran justru dibiarkan hancur, tertutup belukar, dan sengaja dimatikan fungsinya. Ini bukan sekadar pembiaran, ini adalah penjarahan aset negara secara sistematis.

Di Desa Mekar Jaya, plasma masyarakat yang menjadi hak mutlak transmigran diduga kuat dikuasai oknum pejabat dan aparat. Rakyat dipaksa tersingkir, haknya dirampok, sementara kekuasaan berdiri pongah di atas penderitaan warga. Hukum lumpuh, keadilan dibungkam.

Kejahatan ini kian sadis ketika jembatan transmigrasi penghubung SP 1 hingga SP 9—urat nadi ekonomi dan sosial warga—dirusak secara terang-terangan. Tiga jembatan dilaporkan dirusak oleh PT SMS,Satu jembatan di Sungai Cawang,
Dua jembatan di Sungai Aur, tepat di kawasan Tugu Transmigrasi TGT 10.

Akibatnya fatal: akses warga terputus, aktivitas ekonomi mati, dan keselamatan masyarakat dipertaruhkan. Ini adalah sabotase terhadap kehidupan rakyat.

Haruniadi, selaku klien sekaligus pelapor, menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap aset negara dan pelanggaran berat hak asasi transmigran. Ia menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, audit total aset transmigrasi, serta penindakan pidana terhadap korporasi dan oknum yang terlibat. (29/12/2025).

“Negara membangun dengan APBN, lalu membiarkan asetnya dijarah. Jalan dimatikan, jembatan dihancurkan, plasma dirampas. Jika ini bukan kejahatan, maka hukum telah mati,” tegas Haruniadi.

Kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, transmigrasi berubah dari program kesejahteraan menjadi ladang perampokan, dan negara tercatat gagal melindungi rakyatnya sendiri.(Pajar Saragih).

Ustadz Zaky Mubarok : Hidupkan Semangat Ajak Jamaah dalam Kesalehan di Haul ke-6 Jakarta Timur

0

Beritaistana.com

Jakarta Timur| – Ustadz Zaky Mubarok Mengajak jemaah memberikan Lantunan salawat dan doa membubung tinggi ke langit kawasan Pondok Kelapa saat ribuan masyarakat bersatu dalam kekhusyukan Peringatan Haflah Haul ke-6, Minggu (28/12/2025). Acara yang digelar di Jalan Pondok Kelapa Selatan tidak sekadar ritual tahunan, melainkan manifestasi kerinduan umat terhadap sosok teladan yang telah berpulang dan wadah pemupukan nilai spiritual.

Keluarga besar dan jemaah menggelar peringatan Haflah Haul ke-6 Almaghfurlah H. Niman Bin H. Ahmad, sebagai bentuk penghormatan serta doa bersama untuk almarhum.

​Acara inti akan diisi dengan ceramah agama (tausiyah) yang disampaikan oleh Ustadz Zaky Mubarok. Selain mendengarkan tausiyah, rangkaian acara biasanya meliputi pembacaan surah Yasin, tahlil, dan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat.

​Peringatan haul ini diharapkan menjadi momentum silaturahmi bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi pengingat akan jasa dan kebaikan almarhum semasa hidup.

Sejak ba’da Isya, arus jamaah yang didominasi pakaian putih dan peci tampak mengalir memenuhi lokasi. Kehadiran para ulama sepuh dan tokoh masyarakat Lampiri memberikan nuansa keagungan, mempertegas bahwa warisan spiritual almarhum masih melekat kuat di hati warga.

Di panggung utama, Ustadz Zaky Mubarok menjadi narasumber utama yang memberikan tausiyah memukau. Dengan gaya penyampaian yang lugas namun menyentuh, beliau mengajak jamaah untuk merefleksikan nilai-nilai kebaikan yang diajarkan sang tokoh.

“Haul ini bukan hanya tentang mengenang mereka yang telah tiada, tapi tentang bagaimana kita menghidupkan kembali semangat perjuangan dan kesalehan mereka dalam nadi kehidupan kita sehari-hari,” tegas Ustadz Zaky di hadapan jamaah yang menyimak dengan saksama.

Antusiasme warga Lampiri dan sekitarnya sangat bahagia menyaksikan penyampaian dari Ustadz Zaky. Hal ini membuktikan bahwa kegiatan keagamaan seperti Haul tetap menjadi magnet pemersatu di tengah hiruk-pikuk Jakarta.

Selain tahlil dan tahmid, acara juga menjadi ajang silaturahmi akbar. Dokumentasi menunjukkan kerumunan yang tertib, di mana warga dari berbagai usia duduk bersimpuh mendengarkan wejangan agama yang menyejukkan.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin para ulama setempat, memohon keberkahan untuk Pondok Kelapa dan keselamatan bangsa. Cahaya lampu panggung dan kilatan kamera menjadi saksi betapa syiar Islam tetap hidup dan bercahaya di sudut Jakarta Timur malam itu.

Setengah Tahun Pasca-Roboh: Jembatan Lama Kertosono Jadi Monumen Kelalaian Pemerintah

0

Beritaistana.com

KERTOSONO | – Hingga penghujung Desember 2025, kejelasan mengenai pembangunan kembali Jembatan Lama Kertosono (Treteg Lama) masih gelap gulita. Harapan warga untuk melihat kembali denyut nadi ekonomi dan akses pendidikan yang lancar kini terkubur di bawah reruntuhan beton yang dibiarkan mangkrak di aliran Sungai Brantas.

Aktivis 98 dan Pimpinan Redaksi media Ir.Edi Uban mengatakan kami akan selalu terus menyuarakan inspirasi masyarakat Kertosono untuk mempertanyakan kapan relaksasi pekerjaan jembatan lama Kertosono karna itu juga aicon sejarah perjuangan 45 tapi perhatian pemerintah Nganjuk dan mengabaikan history lama ,”tegasnya

Terhentinya total proses pembersihan sisa reruntuhan dan ketiadaan progres pembangunan jembatan baru. Kondisi ini bukan lagi sekadar “bencana alam”, melainkan telah bergeser menjadi bencana kebijakan. Tidak adanya jembatan darurat maupun kepastian proyek permanen menunjukkan lemahnya mitigasi pasca-bencana oleh pemerintah.

Sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab (ping-pong birokrasi) terkait pendanaan. Rakyat menjadi korban di tengah perdebatan apakah proyek ini harus dibiayai APBD atau APBN, sementara koordinasi lintas sektoral terlihat nihil.

Alasan klasik mengenai “keterbatasan anggaran” dan “proses verifikasi administrasi” dianggap sebagai alasan yang tidak masuk akal mengingat jembatan ini adalah jalur vital. Kritikan muncul karena pemerintah dianggap lebih memprioritaskan proyek kosmetik perkotaan dibandingkan infrastruktur dasar yang menyangkut nyawa dan ekonomi warga pinggiran.

Penghubung antara Kecamatan Kertosono (Nganjuk) dan Desa Bandar Kedungmulyo (Jombang). Lokasi ini merupakan titik temu strategis. Terputusnya jembatan ini memaksa ribuan warga, buruh pabrik, dan pelajar bertaruh nyawa di jalur utama provinsi yang padat truk besar atau memutar hingga 5–7 kilometer.

Jembatan roboh akibat hujan ekstrem pada Juli 2025. Artinya, sudah hampir 6 bulan warga dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa adanya solusi konkret. Waktu setengah tahun tanpa adanya jembatan darurat adalah bukti lambatnya respon kedaruratan daerah.

Biaya logistik warga meningkat dan pedagang di sekitar pasar Kertosono kehilangan omzet drastis.

Ratusan pelajar harus berangkat lebih pagi dan menghadapi risiko kecelakaan di jalur cepat.

Sisa material jembatan yang masih berada di dasar sungai berpotensi membendung aliran air, yang justru berisiko memicu banjir susulan di pemukiman sekitar saat puncak musim hujan tiba.

Pernyataan Sikap:
“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan birokrasi. Membiarkan jembatan ini mangkrak selama enam bulan adalah bentuk pengabaian hak dasar warga atas akses transportasi yang aman. (Red)