26.7 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 3

“Korupsi Riau Stadium 4: Jika Negara Masih Bungkam, Maka Keadilan Sudah Mati”

0

Beritaistana.com

Pekanbaru, RIAU | – Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) memuntahkan pernyataan keras bak palu godam: Korupsi di Riau sudah stadium empat! Bukan lagi sekadar kasus-kasus terselubung, tapi sudah menjadi penyakit ganas yang menyebar dari pucuk hingga akar pemerintahan. Bau busuk uang rakyat yang dihisap secara sistematis menyeruak di setiap sudut birokrasi, dari legislatif, eksekutif, hingga aparat pengawas yang seharusnya menjadi benteng terakhir.

Direktur LAKR, Armilis, menegaskan di hadapan sejumlah pimpinan redaksi media di Pekanbaru bahwa lembaganya bukan pemburu kepala, bukan alat politik, dan tidak sedang bermain drama nama besar. “Kami sedang memetakan penyakit. Dan peta itu nyaris seluruhnya berwarna gelap,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi di Riau kini bukan lagi tindakan nakal segelintir oknum. Ia telah bertransformasi menjadi arsitektur kejahatan jaringan raksasa yang saling melindungi, mengunci rahasia, dan menjaga modus. Teori Jaringan (Network Theory) yang ia kutip menjadi gambaran: para pelaku besar tak tersentuh karena mereka memiliki jaring yang kokoh, bahkan melibatkan oknum penegak hukum itu sendiri.

Armilis menuding keras lambannya aparat penegak hukum. Laporan rakyat dibiarkan membusuk di lemari, bukti-bukti terabaikan, dan kasus besar diredam sebelum menyentuh aktor utama. “Hukum tanpa eksekusi adalah ilusi. Dan ilusi keadilan jauh lebih menyakitkan daripada ketiadaan hukum itu sendiri,” katanya menghentak.

Ia juga menembak langsung kemunafikan para politisi palsu: mereka berpose di depan kamera, menjual narasi seolah pro-rakyat, tapi di balik layar justru menjadi tikus yang menggerogoti uang negara. Hidup mewah dari hasil jarahan, lalu memaksa rakyat bersyukur atas kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk mencuri. “Ini bukan sekadar korupsi, ini kemunafikan yang dilembagakan,” ujarnya geram.

Meski demikian, LAKR menolak menyerah pada pesimisme. Armilis menegaskan perlunya kombinasi penindakan, pencegahan, dan pembinaan. LAKR siap turun tangan membantu pendidikan antikorupsi jika negara merasa kekurangan daya. “Bukan untuk panggung, tapi demi masa depan generasi,” tegasnya.

Seruan akhirnya menampar kesadaran publik: “Selama rakyat bungkam, koruptor berpesta. Jika aparat hukum masih punya akal sehat dan hati nurani, sekaranglah saatnya bangun dan bertindak!”

LAKR menutup pernyataan dengan peringatan tajam: ini bukan ancaman, bukan drama politik, melainkan panggilan darurat bagi bangsa yang berdiri di tepi jurang. Tinggal satu pertanyaan yang tersisa: Apakah kita hanya akan menonton, atau ikut bergerak melawan?..
(Red)

Post Views: 3.976

KPK Umumkan Anggota DPR Satori-Heri Gunawan Tersangka Korupsi-TPPU CSR BI

0

Beritaistana.com

JAKARTA | — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

“Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Asep Guntur.

Kasus ini, menurut Asep, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

Modus Manfaatkan Wewenang Anggaran

Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial.

Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

“Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI,” jelas Asep.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka. , Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

KPK menjerat keduanya dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
(Elang08)

Masa Reses, Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly “Goyud” Berikan Edukasi Perihal Koperasi Merah Putih,

0

Beritaistana.com

Sirampog BREBES | – Seperti kita ketahui bersama Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan 8.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, di seluruh Indonesia,

Di satu sisi, kebijakan ini dilihat sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat ekonomi desa melalui pendekatan koperasi. Namun di sisi lain, banyak kalangan yang “Belum Paham” dan mempertanyakan desain kelembagaan dan pendekatan yang digunakan.

Di masa reses kali ini’ Anggota DPR RI komisi 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Tengah IX Wahyudin Noor Aly “Menilik” akan fenomena ini, bertempat di SMP Muhammadiyah Dawuhan kecamatan Sirampog, Selatan kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025)

Dalam reses tersebut Wahyudin Noor Aly, yang akrab di sapa abah “Goyud” menyampaikan Edukasi dan cara kerja Koperasi Merah Putih di hadapan tokoh tokoh masyarakat di lingkungan kecamatan Sirampog,

Dari pantauan awak media Beritaistana.com, Wahyudin Noor Aly dengan santai dan penuh nuansa keakraban menyerap aspirasi dari peserta yang hadir, para peserta yang hadir menyampaikan berbagai kendala terkait cara menjalankan Koperasi Merah Putih, ditambah dengan Simpang siurnya pemberitaan,

Dalam paparannya Wahyudin Noor Ali, “Goyud” Menyampaikan : Jika kita tilik lebih dalam, semangat koperasi harusnya lahir dari kesadaran kolektif warga untuk saling bantu, bukan dari intervensi kuasa yang bersifat top-down.

Disinilah peran negara hadir,

Secara historis, koperasi tumbuh sebagai sebuah gerakan kolektif. Koperasi harus menjadi wadah sosial-politik yang lahir dari akar rumput, bukan sekadar entitas ekonomi tunggal.

Hal ini juga tercermin dalam prinsip-prinsip dasar koperasi yang menekankan keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, serta partisipasi aktif dari para anggotanya. Nilai-nilai inilah yang membedakan koperasi dari entitas ekonomi lain, ucapnya,

Koperasi Merah Putih bukanlah dana “Hibah” Seperti simpang siurnya informasi, namun koperasi Merah Putih adalah bentuk kepedulian Negara kepada Masyarakat, yang mencoba hadir untuk menciptakan “Enterpreneur” pengusaha pengusaha lokal yang bisa mewujudkan dan menciptakan kreasi di desa,

“Karena saya coba mengakselerasi di beberapa daerah, koperasi baru terbentuk tapi sudah beroperasi. Bahkan ada yang omsetnya mencapai ratusan juta rupiah perbulan,

“Lalu saya tanya apa yang bisa saya bantu?’

ketika koperasi berdiri ada kewajiban pengurus kepada anggota, Kewajiban iuran wajib yang sudah dirapatkan bersama,
“Jadi apabila sudah bisa melakukan iuran wajib dan iuran pokok maka itu harus dilaporkan bahwa koperasi tersebut sudah siap untuk beroperasi,”

Gagasan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejatinya lahir dari upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang mengedepankan semangat gotong royong, asas kekeluargaan, dan prinsip saling membantu.

Dan Jauh lebih penting adalah bagaimana membangun “rumah besar” yang menaungi semangat kolektif sekaligus menumbuhkan rasa “memiliki” terhadap rumah bersama tersebut, koperasi Merah Putih sebagai indikator pembangunan, menciptakan ruang kolektif di mana warga bisa saling belajar, bekerja sama, dan membangun kemandirian ekonomi, pungkasnya.. (Red)

Post Views: 3.854

KASAD Bersama Gubernur Jateng Resmikan Pipanisasi di Selatan kabupaten Brebes..

0

Beritaistana.com

BREBES | – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan Program Sarana Pengairan Pertanian Pipanisasi di Desa Legok Kecamatan Bantarkawung, Selatan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah. Selasa (05/08/2025). 

Program ini merupakan bagian dari kerja sama TNI Angkatan Darat dan Kementrian Pertanian RI di Wiilayah Kodim 0713/Brebes dalam upaya mendukung ketahanan air dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya dalam mengatasi masalah kekeringan dilahan pertanian yang sering dialami masyarakat setempat.

Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., Dirut Agrinas Pangan Kementan RI, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achirudin Darojat,S.E., Jajaran Assiten Kasad, Kapolda Jawa Tengah, Danrem 071/Wijayakusuma, Dandim 0713/Brebes, Bupati Brebes, Kapolres Brebes, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, Kepala Desa Legok, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang antusias menyambut momen bersejarah tersebut.

Dalam Sambutannya Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menekankan tentang pentingnya keberadaan air bagi kehidupan, melalui Sistem Pipanisasi yang dibangun di atas lahan seluas 136,71 hektare ini memanfaatkan sumber mata air Cigumawang yang dialirkan melalui pipa PVC dan HDP dengan panjang 8090 Meter hingga ke lahan pertanian di tiga dusun: Mayana, Legok, dan Bojong Neros,,

Proyek ini merupakan bukti nyata kolaborasi TNI AD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pertanian RI dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Distribusi air untuk pertanian tidak hanya meningkatkan produktivitas pangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap penurunan angka kemiskinan dan stunting,” tegasnya

Menurutnya, petani di Desa Legok yang sebelumnya hanya bisa panen satu kali setahun, kini berpeluang panen hingga tiga kali, berkat sistem pipanisasi ini.
TNI AD hadir bukan hanya untuk keamanan, tetapi juga untuk membantu rakyat secara langsung, seperti program pipanisasi ini yang sangat vital bagi masa depan pertanian Indonesia,” ujar Jenderal Maruli.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan apresiasi kepada TNI AD atas kontribusinya dalam sektor pertanian. Ia menyebut, program pipanisasi dan pompanisasi yang didorong melalui karya bakti bersama TNI telah mencakup ratusan titik di Jawa Tengah.

“Desa Legok kini menjadi contoh nyata bahwa sinergi lintas sektor mampu menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Ini membuktikan bahwa Jawa Tengah siap menjaga posisinya sebagai lumbung pangan nasional,” ungkap Luthfi.

Peresmian dilanjutkan dengan peninjauan sistem irigasi dan dialog langsung antara pejabat dan petani. Salah satu petani dari Kelompok Tani Mekar Mukti, Suharti, menyampaikan rasa syukurnya.
“Dulu harus tunggu hujan baru bisa tanam, sekarang air sudah mengalir. Kami bisa langsung mulai tanam. Ini luar biasa,” ungkapnya penuh semangat.

Dengan adanya Program Pipanisasi ini diharapkan masyarakat Desa Legok dapat memanfaatkan sumber daya air secara optimal untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian, sehingga kesejahteraan dan produktivitas wilayah ini dapat terus meningkat.

Selain peresmian program pipanisasi, Sebagai Komitmen TNI AD bersama rakyat Kodim 0713/Brebes juga menggelar Baksos Pengobatan Massal Gratis, Bazzar UMKM dan Penyerahan Bantuan Sembako dan tali asih kepada warga masyarakat secara simbolis.

Team Beritaistana.com Kabupaten Brebes,
Sumber :  (Pen0713).

Post Views : 3.863

Dedikasi Tanpa Batas: Kisah Bidan Dona yang Berenang Seberangi Sungai Demi Pasien di Pasaman

0

Beritaistana.com

PASAMAN, Sumbar | – Di tengah desa terpencil dan minimnya akses, ditambah kondisi alam yang menantang, seorang bidan desa di Pasaman, Sumatera Barat, menunjukkan arti sesungguhnya dari dedikasi dalam profesi kemanusiaan.

Dialah Dona (46) seorang bidan desa yang viral setelah aksinya terekam saat berenang menyeberangi sungai demi menjangkau pasiennya, usai jembatan penghubung desa terputus akibat banjir.

Lokasi sungai yang dilaluinya dengan cara berenang itu adalah Batang Pasaman di Kenagarian Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Dona menceritakan, dirinya berenang menyeberangi sungai itu terjadi pada Jumat (1/8/2025) pagi. Hal itu dilakukan, karena jembatan yang menjadi akses penghubung warga untuk melintasi sungai putus total. Padahal, Dona sedang dibutuhkan seorang warga di seberang yang sedang sakit

Tanpa ragu dan tanpa perlengkapan keselamatan khusus, Dona menyusuri derasnya aliran sungai yang membelah wilayah Pasaman. Ia hanya membawa tas kecil berisi perlengkapan medis dasar, semuanya demi memastikan pasiennya mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal,

Aksinya ternyata direkam oleh warga setempat yang merasa takjub dan haru melihat pengabdian sang bidan. Video tersebut cepat menyebar di media sosial dan menuai beragam pujian dari warganet. Banyak yang menyebut Dona sebagai “pahlawan kemanusiaan” di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan di pelosok negeri.

“Saya tidak sempat berpikir panjang, yang saya pikirkan hanya kondisi pasien saya. ujar Dona kepada awak media,

Menurut warga, jembatan yang biasa dilalui memang sudah lama dalam kondisi rusak, dan banjir beberapa hari sebelumnya membuatnya ambruk total. Namun, meski kondisi tersebut menyulitkan aktivitas, pelayanan kesehatan tetap harus berjalan.

Bidan “Dona sudah sering datang ke desa kami, bahkan saat kondisi hujan dan jalan berlumpur. Tapi kali ini luar biasa, dia berenang demi pasien,” kata Dedi, salah seorang warga yang turut membantu Dona setelah sampai di seberang.

Bidan Dona tinggal di Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, sementara pasien ada di Sinoangan Cubadak yang lokasinya berjarak sekitar 26 kilometer.

Dengan kondisi cuaca yang hujan, Dona lalu menuju rumah pasiennya. Di pertengahan jalan, ia mendapati kabar bahwa jembatan yang akan dilaluinya putus sejak malam harinya.

“Awalnya saya kira masih bisa dilalui dengan berjalan kaki, ternyata tidak bisa sama sekali,” Saya memutuskan untuk turun ke sungai. Mantel hujan yang saya pakai, saya lepas, saya pasangkan ke tas saya biar tidak basah. Lalu saya masuk ke sungai dan berenang,” ungkapnya.

“Ini bicara hati nurani. Ada warga yang membutuhkan tenaga saya.Satu-satunya upaya, ya harus berenang. Awalnya dilarang, mau tidak mau berenang harus saya lakukan,” sambungnya.

Dona mengakui pada saat itu tidak ada pakaian selain yang melekat. Akibatnya, ia datang ke rumah pasien dalam kondisi basah kuyup.

Dona diketahui merupakan bidan desa yang telah bertugas sejak tahun 1999. Tahun 2007, ia berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini berdinas di Puskesmas Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto Pasaman.

Berdedikasi Tinggi

Terpisah Kepala Puskemas Simpang Tonang, Aisyah mengakui kinerja Bidan Dona. Ia menyebut, ibu lima anak itu memiliki rekam jejak dengan kinerja luar biasa.

“Saya sudah mengenal beliau sejak tahun 99, saat bertugas disini. Beliau berdedikasi tinggi, mengutamakan pasien dari kepentingan pribadinya,”
Ia menyaksikan sendiri bagaimana Dona harus berangkat ke rumah pasien dalam kondisi apapun.

Aksi Dona membuka mata publik, bahwa masih ada orang orang hebat, yang benar benar berdedikasi tinggi akan profesi nya, bagaimana seorang bidan desa di daerah yang minim akses, melakukan sesuatu demi yang namanya “Kemanusiaan”

Dari sini publik disadarkan akan pentingnya perhatian pada infrastruktur dan layanan dasar di wilayah terpencil Banyak pihak kini mendesak pemerintah daerah untuk segera memperbaiki akses jembatan agar pelayanan kesehatan tidak lagi terhambat. (Pdg)

Post Views: 4.397

Kejagung Eksekusi Putusan Penahanan Silfester Matutina, imbas kasus “Fitnah” Terhadap JK,

0

Beritaistana.com.

JAKARTA | – Setelah bertahun-tahun mangkrak, kasus pidana pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akhirnya memasuki babak akhir. Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi Silfester hari ini, Senin (4/8/2025), untuk menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Silfester dipastikan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan menuju proses eksekusi, mengingat vonis atas kasus pidana umumnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Kasus yang menjerat Silfester bermula dari laporan 100 advokat pada Mei 2017, terkait pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019.

Putusan itu dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh majelis hakim yang terdiri atas Andi Abu Ayyub Saleh sebagai Ketua Majelis, serta Eddy Army dan Gazalba Saleh sebagai hakim anggota. Silfester dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 311 Ayat 1 dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski telah divonis, Silfester selama ini belum pernah menjalani masa hukumannya. Hal inilah yang kemudian mendorong sejumlah pihak untuk mendesak Kejari Jakarta Selatan agar segera melaksanakan eksekusi.

Salah satu yang bersuara lantang adalah pakar telematika Roy Suryo. Ia bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025. Roy menilai tak ada alasan hukum lagi untuk menunda eksekusi terhadap Silfester.

“Ini bukan kasus baru, ini kasus lama yang sudah inkrah. Sudah saatnya hukum ditegakkan,” ujar Roy Suryo yang juga diketahui sebagai pelapor dalam perkara dugaan ijazah palsu , Joko Widodo.

Diketahui, Silfester Matutina merupakan tokoh relawan yang aktif mendukung Jokowi melalui Solmet. Namun, posisinya sebagai pimpinan relawan tak membuatnya luput dari jerat hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Dengan penahanan yang direncanakan hari ini, publik akhirnya akan menyaksikan tuntasnya salah satu perkara hukum lama yang sempat tertunda eksekusinya. (Red)

Post Views: 2.415

Hakim yang Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Dilaporkan ke MA dan KY

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah melaporkan majelis hakim yang menjatuhi vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya terkait korupsi importasi gula.

“Iya, kami sudah melakukan bukan akan kemungkinan. Kami sudah melaporkan ini, dan surat-surat ini ya kami harapkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Menurut Ari, laporan ini bukan soal putusan yang dijatuhkan, melainkan demi mengedepankan profesionalitas penegakan hukum.

“Kita bukan bicara tentang materi putusannya, tapi profesionalitas dari penegak-penegak hukum itu. Itu yang kita utamakan,” ucapnya.

Tom Lembong kini mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Dengan demikian, proses hukumnya akan berhenti dan dia bakal dibebaskan dari tahanan.

Meski demikian, Komisi Yudisial tetap akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Vonis Hakim menjadi sorotan sejumlah tokoh karena dinilai tak tepat.

“Ya (dilakukan penelusuran) dari hasil pemantauan sedang proses analisis,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar, kepada wartawan, Jumat (1/8).

Namun, Mukti belum merinci terkait sejauh mana proses penelusuran itu telah berjalan.

Adapun Tom Lembong diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Dalam putusannya, mereka menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai, Tom bersalah karena telah menerbitkan persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan gula swasta tidak sesuai dengan ketentuan. Izin yang diberikan itu telah memperkaya para perusahaan gula dan menimbulkan kerugian negara.

Tom Lembong mempertanyakan putusan itu. Sebab menurut dia, Hakim hanya bicara soal pelanggaran aturan, tidak bicara soal mens rea atau niat jahat.

Namun kini, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Ia rencananya akan segera dibebaskan dari tahanan.

Belum ada keterangan dari para hakim yang dilaporkan tersebut.(Red)

Post Views : 4.153

Puncak Amarah Warga Sumber Sari: Kades “Bermasalah” Harus Diberhentikan!

0

Beritaistana.com

Kampar, RIAU| – Kesabaran masyarakat Desa Sumber Sari akhirnya benar-benar mencapai batas. Hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi mengantarkan laporan ke Kantor Bupati Kampar, Dinas Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, menuntut penonaktifan (DA) dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

Salman, selaku tokoh masyarakat yang mewakili empat dusun di Desa Sumber Sari, menyampaikan kegeraman warganya atas perilaku sang kepala desa yang dinilai tidak pantas dan memalukan.

“Kami sudah sangat malu atas kelakuan Kepala Desa kami. Sudah cukup! Kami minta Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, bertindak tegas. Jangan biarkan sosok yang diduga telah melanggar kode etik dan moral ini terus menjabat. Ini sudah mencoreng nama baik desa,” tegas Salman dengan wajah penuh keprihatinan.

Kosasi, perwakilan dari BPD, menambahkan bahwa laporan resmi yang mereka layangkan merupakan bentuk keseriusan warga, bukan gertakan kosong. Bahkan ia menyampaikan pernyataan warga, jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, tokoh agama dan kaum ibu siap turun langsung menggeruduk Kantor Bupati.

“Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, kami pastikan gelombang kemarahan warga akan semakin meluas. Jangan sampai hanya karena mempertahankan satu orang Kepala Desa, ketenangan masyarakat dikorbankan,” ujar Kosasi

Sementara itu, Sugeng dan Kodri, mewakili suara pemuda Sumber Sari, meluapkan rasa malu dan kecewa mereka di hadapan media.

“Kami yang muda jadi bahan ejekan di mana-mana. Nama desa kami dipermalukan oleh ulah Kades sendiri. Jika Bupati tidak memberikan kejelasan, maka kami pastikan akan turun aksi langsung di Kantor Bupati!” seru mereka lantang.

Tak berhenti di situ, para pemuda juga mengungkapkan rencana besar berikutnya: melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa ke Kejaksaan Negeri Kampar dan bahkan Kejati Riau. Mereka menduga kuat terdapat praktik fiktif dalam penggunaan dana desa yang nilainya tidak kecil.

“Kami sudah siapkan data dan bukti. Dalam waktu dekat, kami akan bawa laporan ini ke Kejaksaan. Dugaan kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran tidak bisa kami biarkan. Ini soal uang negara, dan kami tidak akan diam,” tutup Sugeng dan Kodri dengan tegas.

Desakan pemberhentian ini menjadi momen krusial yang menandai betapa ketegasan hukum dan etika sangat dinantikan oleh masyarakat. Kini, bola panas berada di tangan Bupati Kampar dan instansi terkait: apakah mereka akan berpihak pada kebenaran, atau tetap membiarkan bara ini membakar kepercayaan publik..? (Red)

Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Bu Kades Cikujang Sukabumi Malah Senyum Saat Pakai Rompi Tahanan

0

Beritaistana.com

SUKABUMI | – Terkesan tanpa “Malu” Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung guruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Malah mengumbar tawa saat sesi pemotretan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat.

Dia seperti tak ada beban meski konsekuensi hukum sudah di depan mata,

Sebelumnya, penyidik dari Kejari Kabupaten Sukabumi menemukan indikasi korupsi setelah sekian lama melakukan penyelidikan.

Dari sejumlah temuan, baik alat bukti dan saksi, Heni akhirnya ditetapkan tersangka, kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD), Senin (28/7/2025).

Tadi siang, Satreskrim Polresta Sukabumi Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, Kades Cikujang melakukan Tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp 500 juta.

“Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih 500 Juta dari total jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, Heni dibawa ke Lapas Wanita di Bandung. Tersangka sendiri telah merugikan negara dengan memakai uang yang dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.

“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya Pelaku “Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari,

Kejaksaan pun segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor dan menahan tersangka di Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari.

Pantauan awak media, saat dipakaikan rompi tahanan sebelum dibawa ke Lapas Wanita, tersangka Kades Cikujang itu terlihat tersenyum lebar.

“Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara. Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara selama 20 hari,” (Red)

Post Views: 3.215

TEKAN NILAI MATA KULIAH, Oknum Dosen Bergelar Profesor Ini “Diduga’ Lecehkan Mahasiswinya

0

Beritaistana.com

PURWOKERTO | – Kasus dugaan pelecehan seksual kini tengah mengguncang Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Purwokerto.

Sementara itu, terduga pelakunya bukan sosok sembarangan, yaitu seorang oknum dosen yang telah menyandang gelar profesor atau guru besar di kampus tersebut. “Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Terjadi di Lingkungan Pendidikan Tinggi?

Mahasiswa gelar Aksi, desak Tindakan Tegas dari Rektorat, Situasi ini pun memicu keprihatinan dari kalangan mahasiswa Unsoed yang menginginkan masalah ditanggapi secara terbuka.

Sebagai bentuk solidaritas sekaligus tekanan moral terhadap institusi kampus,

sekelompok mahasiswa menggelar aksi protes di depan Gedung Rektorat Unsoed yang berlangsung pada Rabu (23/7/2025) siang. Mereka membentangkan spanduk dengan tulisan mencolok: “Unsoed Darurat Kekerasan Seksual dan Lindungi Korban Bukan Pelaku.”

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Purwokerto, M Hafizd Baihaqi, menyatakan bahwa aksi ini merupakan inisiatif murni dari para mahasiswa yang peduli terhadap isu kekerasan seksual di kampus. “Kami menyuarakan keprihatinan. Kami ingin kampus menjalankan prosedur secara transparan dan menindak pelaku seadil-adilnya,” ujar Hafizd kepada awak media,

Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual ini telah disampaikan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed Purwokerto. , Satgas tersebut juga disebut telah menjalankan tugasnya dengan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hasil dari penyelidikan serta rekomendasi sanksi telah diserahkan kepada pihak Rektorat Unsoed.

Langkah selanjutnya adalah membawa hasil penyelidikan tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

Sementara itu Pihak Rektorat dan Pihak kampus melalui Wakil Rektor III Unsoed, Norman Prayogo, turun langsung menemui para peserta aksi. Ia membenarkan bahwa saat ini pihak kampus tengah memproses kasus tersebut secara internal.

Menurut Norman, Rektorat sedang menggelar rapat untuk membahas rekomendasi sanksi yang telah diajukan oleh Satgas PPKS. Langkah ini menjadi sinyal bahwa keputusan terhadap oknum guru besar yang dilaporkan akan segera diambil.

Namun demikian, pernyataan yang lebih hati-hati disampaikan oleh Juru Bicara Unsoed, Prof. Mite Setiansah. Pihaknya mengaku masih terus menghimpun informasi lebih lengkap terkait kasus ini. “Kami sambil mengumpulkan informasi lebih lengkap,” ucapnya singkat.

Terpisah Terkait hal ini, Ketua komisi X DPR Hetifah Sjaifudin mengaku geram dan prihatin.

“Saya prihatin dan geram karena adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kali ini diduga terjadi di Universitas Jenderal Soedirman dengan melibatkan seorang guru besar.

Ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan kita, tapi juga menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa masih sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya kekerasan seksual apalagi yang terjadi di institusi pendidikan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).

Ia menyebut hal ini tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, tapi juga Merusak atmosfer akademik yang seharusnya aman dan suportif.

“Kami di Komisi X DPR RI mendorong agar Kemendiktisaintek RI segera turun tangan untuk mengawal kasus ini secara serius. Evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual harus dilakukan,” tegasnya.

Pihaknya mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat, dan Tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik.

Menurut dia, kejadian ini dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku dan pemulihan korban termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus.

“Terakhir, saya mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu termasuk jika itu melibatkan pejabat atau guru besar. ,

Budaya diam dan pembiaran harus dihentikan. Pendidikan harus menjadi ruang aman,”

Kini, seluruh civitas akademika dan masyarakat luas menanti hasil dari rapat Rektorat Unsoed yang akan menentukan nasib dari terduga pelaku.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. dimana publik menaruh harapan besar agar keputusan yang diambil kampus benar benar berpihak kepada korban dan mengedepankan keadilan. (Elang08)

Post Views: 3.497