26.5 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 11

Secercah Harapan di Hadirkan, Imam Khambali, : Pejuang Kesehatan Bagi Kaum TerMarjinalkan,

0

Beritaistana.com

BREBES | – Ditengah tengah warga yang kebingunggan dengan adanya penon aktifan BPJS PBI JK berjumlah 129.575, di kabupaten Brebes,
Berdasarkan surat keputusan kementerian sosialS-445/MS/DI.01/6/202
Banyak pasien kurang mampu yang mengalami kendala saat berobat,

Saat dirawat dirumah sakit ataupun mau kontrol tiba tiba BPJS tdak aktif,menjadikan sebuah polemik di desa desa tiap kecamatan yang ada di kabupaten Brebes.

Hadirlah seorang Sosok yang begitu gigih memperjuangkan , “Imam khambali” Aktifis, Anggota YBI DPC kab Brebes dan Ikut didalam Rakyat Sehat Brebes Makmur Terjun langsung dalam peduli sosial kemanusiaan.

“Dalam kurun waktu dua bulan ini Saja, sudah lebih dari 10 orang dari kelurga kurang mampu, yang datang kesaya minta dibantu ada kendala, biaya perawatan rumah sakit, baik yang terkendala BPJS nya tidak aktif, dan warga yang sama sekali tidak ikut dalam JKN” jelas Imam,

Dalam melakukan Giat kemanusiaan, tentunya dijalankan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,selalu berkordinasi dengan Desa, Puskesmas, RSUD, Dinkesda dan Dinsos kab Brebes.

Saya kasihan dan iba kalau melihat pasien keluarga kurang mampu, ada kendala dalam pembiayaan disaat membutuhkan, karena saya sendiri juga dari keluarga kurang mampu, merasakan sendiri saat dirawat atau harus kontrol tdak ada uang,
bagaimana bingungnya,?

untuk membantu keluarga kurang mampu,saya selalu kordinasi dengan Ibu Kadinkes,Kepala Dinsos,Dirut RSUD Bumiayu,dan ke mas Dewan ketua Komisi 4,kalo mentok ya saya langsung minta ke Ibu Bupati “kata Imam

Keluarga Pasien Bpk Wastono dari desa banjar sari kecamatan Bantarkawung, pasien penderita paru paru yang tidak tercover BPJS PBI ataupun BPJS PBPU kabupaten “Alhamdulillah” dapat berobat dirawat diRSUD bumiayu dengan bebas biaya dan diusulkan oleh RSUD Bumiayu ke dinkesda kab untuk dapat BPJS yang gratis dari pemerintah.

“Saya sangat berterimakasih ke mas Imam, saya ga bisa ngasih apa apa, hanya doa buat mas imam, agar diberikan umur yang panjang, rezeki yang melimpah,kalo ga dibantu mas Imam belum tentu saya bisa berobat gratis dan dimintakan BPJS yang gratis ke pemerintah” Ucap Wastono sambil menangis.

Hak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu sudah diatur dalam UU dan aturan yang ada di Negara Ini,Seperti Pak Wastono,wajib kita bantu,

Alhamdulillah pak wastono sudah dibantu oleh dinkes dan RSUD bumiayu” Pungkas Imam.

Pewarta: Tim Beritaistana.com, Kabupaten Brebes .

Post Views: 4.953

Tak Tinggal Diam, Bupati Brebes Perjuangkan Nasib 3.137 Non-ASN Terdampak Regulasi PPPK

0

Beritaistana.com.

BREBES| – Ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Brebes terancam tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mensyaratkan hanya tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database resmi BKN dan mengikuti seleksi, yang bisa diangkat menjadi PPPK.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten tidak tinggal diam. Ia telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera berkoordinasi aktif dengan Komisi II DPR RI, Kemenpan-RB, dan BKN.

“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi tenaga non-ASN ini. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja setia,” ujar Bupati Paramitha, Sabtu, (5/7/2025).

Menurutnya, meski ada regulasi yang membatasi, masih terbuka kemungkinan perubahan aturan hingga akhir tahun 2025. Ia mengimbau agar para tenaga non-ASN tetap bekerja seperti biasa dan tidak kehilangan semangat.

“Yang sudah ikut seleksi tapi belum diangkat, tetap bisa bekerja. Mohon tenang, karena pemerintah daerah akan terus mengawal proses penataan ini,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Brebes, Ir. Yulia Hendrawati, menjelaskan bahwa dari 4.418 tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, hanya 1.281 orang yang terdaftar dalam database resmi BKN dan memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 3.137 orang, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak masuk dalam database.

Berdasarkan KepmenpanRB 16/2025, hanya tenaga non-ASN yang masuk database dan ikut seleksi yang bisa diangkat. Yang tidak terdata, secara regulasi memang tidak bisa diangkat,”,

Ia menyebutkan bahwa kategori R4 yakni tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi adalah kelompok yang paling terdampak dan kini menjadi fokus perjuangan Pemkab. Tukasnya,

Tim Berita istana.com Brebes

Post Views: 4.719

Meriah Tahun Baru Islam, Pemdes Kalinusu Adakan Pengajian di barengi dengan Santunan Anak yatim,

0

Beritaistana.com

BREBES Selatan| – Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Pemerintahan Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Selatan kabupaten Brebes, melaksanakan Pengajian Umum, Sunatan massal dan Santunan Anak Yatim piatu, Minggu (6/7/2025)

Bertempat diHalaman rumah imam Wahyono,
Salah satu warga kalinusu,

Pengajian diawali dengan Sambutan Ketua Panitia yang mengucapkan Terima Kasih kepada Pemdes Kalinusu, Terutama Pak Wasid Selaku kepala desa kalinusu, yang telah banyak membantu hingga terlaksananya kegiatan pengajian dan Sosial ini,

Antusiasme masyarakat kalinusu juga terlihat di saat ustadz Ubaidillah, menyampaikan tausiyah mengenai tahun baru Muharram,

Kegiatan ini tidak Hanya Sekedar tausiyah agama, namun juga di isi dengan Santunan Anak Yatim piatu, dan Sunatan massal yang di ikuti anak anak desa kalinusu,

Kepala desa kalinusu Wasid dalam sambutannya menyampaikan,”bahwa Tahun Baru Islam 1447 H ini sebagai lembaran baru bagi umat muslim untuk terus bertawakal dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Dan bukan itu saja “Alhamdulillah” pada hari ini juga diilaksanakan Dukungan Pendidikan siswa miskin, yatim,piatu, prestasi untuk jenjang siswa tingkat SD,SMP, dan SMA berupa pemberian seragam sekolah, sepatu dan buku tulis masing2 sejumlah 81 penerima, ungkapnya,

Program ini bersumber dari dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp. 30.000.000 berfokus pada bidang Gerakan Kembali bersekolah Desa Kalinusu.

Di Tahun 2025 pemdes Kalinusu berkolaborasi dengan panitia santunan yatim, piatu, faqir, miskin, dhuafa dan lansia jompo yang rutin dilaksanakan setiap tahun di DK. Kutagaluh RT.05 RW.02 Desa Kalinusu.

Pemerintah Desa Kalinusu berupaya untuk memberikan suport yang terbaik pada generasi penerus bangsa berprioritas pada sasaran siswa yatim, piatu, dan miskin, untuk tidak menyerah pada keadaan.

Hidup ini adalah perjuangan dan jika kita tidak berhenti berjuang maka kesuksesan akan menjadi nyata.
Semoga Program ini bermanfaat untuk semuanya.tukasnya,

Kegiatan Pengajian berjalan dengan Hikmah dan lantunan Sholawat Nabi.

Pengajian umum ini juga menjadikan tempat penuh dengan Rejeki bagi UMKM di wilayah Desa kalinusu mulai dari Penjual Cilok, Mainan, Es Krim, Jual Sosis, dll, terlihat ikut bergembira karena dagangan nya laris manis,

Semoga dengan adanya kegiatan Pengajian Rutin tahunan ini bisa membawa keberkahan bagi warga kalinusu, di mana memang pengajian Rutin tahunan ini telah kami lakukan sejak tahun 1997,

Acara kegiatan ini pun di tutup dengan doa dan lantunan Sholawat dari warga kalinusu untuk keberkahan desanya,

Pewarta: Beritaistana.com Brebes
( Sukir/ Budi Hastomo)

Post Views : 4.936

Pengajian Rutin Ahad Wage Desa Cinanas,: Semangat Kebersamaan dalam Meningkatkan Kualitas Hidup,

0

Beritaistana.com

BREBES Selatan | – Pada hari Minggu tanggal (6/7/2025), Fosguna Muslimat Fatayat, Gp Ansor beserta masyarakat desa Cinanas Kecamatan Bantarkawung, Selatan kabupaten Brebes, kembali mengadakan pengajian rutinan bulanan “Ahad Wage” yang merupakan bagian penting dari kehidupan desa tersebut,

Pengajian ini telah menjadi tradisi yang diadakan bergiliran setiap bulan untuk memperkaya pemahaman keagamaan dan memupuk persaudaraan dalam masyarakat desa Cinanas,

Pukul 09.00 WIB, pengajian dimulai dengan khutbah dari ustadz Abdul Ghofur yang bertanggung jawab untuk mengisi acara tersebut. Salah satu nasihat yang mencuri perhatian dalam pengajian kali ini adalah tentang keseimbangan antara “dan” “din,” “dun.”

Dan kependekan dari kata “Dandan”, yang mengacu pada menjaga penampilan dan kesehatan, dianggap penting agar seseorang dapat merasa percaya diri dan sehat. Pemeliharaan fisik juga dianggap sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan.

Din berasal dari bahasa arab yang artinya agama, yang merujuk pada aspek keagamaan, mengajarkan pentingnya memperluas pemahaman agama dan ilmu agama.

Hal ini dianggap sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat iman.

Dun singakatan kata dari dunia, yang mencakup manajemen dunia materi dan kehidupan sehari-hari, juga ditekankan. Mengelola dunia dengan baik dianggap sebagai tanggung jawab setiap individu untuk menciptakan keseimbangan dalam hidup.

Pengajian rutinan ini tampaknya sangat diminati oleh para ibu di desa, yang hadir dengan semangat tinggi dan tepat waktu.

Turut Hadir dalam Acara ini Kepala desa Cinanas Hensika Sindy Setiawan, beserta perangkat desa, RT, RW, Linmas, Ustadz lokal Cinanas, Ustadz Madil, Ustadz Tarno, Ustadz M, Fadil, Ustadz Dawing, dan Selamet Riadi Selaku panitia penyelenggara,

Acara ini bukan hanya tentang pembelajaran agama, tetapi juga tentang membangun persaudaraan dan keseimbangan dalam hidup sehari-hari.

Pengajian rutinan ” Ahad Wage “di Desa cinanas,menjadi momen berharga yang menggabungkan nilai-nilai keagamaan, perawatan diri, dan manajemen kehidupan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat desa Cinanas yang kuat dan Seimbang,

Pewarta: Tim Beritaistana.com Brebes
(Suritno, Saryono’Kadok’ Windra)

Post Views: 3.519

Kadus Dua, Desa Kedungoleng, Gelar Grebeg Suro di Lapangan Taman Remaja Cilancing,

0

Beritaistana.com

BREBES Selatan| – Dalam menyambut tahun baru Hijriyah 1447 kadus dua, Desa kedungoleng, kecamatan Paguyangan Selatan kabupaten Brebes, adakan acara grebeg suro,atau yang sering di sebut dengan sedekah bumi. Minggu (6/7/2025)

Acara dihadiri oleh jajaran Pemdes desa kedungoleng,Kadus 2 dan kadus 3,LPM,BPD,Tokoh masyarakat,Tokoh Agama dan warga masyarakat kadus 2 kedungoleng.

Grebeg suro sendiri adalah warisan budaya turun temurun dari leluhur kepada anak cucunya,acara grebeg suro atau sedekah bumi merupakan bentuk rasa syukuratas hasil bumi yang melimpah,

Kegiatan gerebek suro terselenggra berkat kekompakan dan keguyuban warga kadus dua desa kedungoleng yang saling mensuport berjalannya acara,

Kegiatan sedekah bumi atau gerebek suro ini dilakukan untuk uri uri budaya jawa,yang selama ini hampir punah,”jelas Sudibyo ketua panitia penyelanggara

Dalam menyampaikan Tauziahnya KH Nur Khasan mengajak warga kedungoleng dibulan muharram ini harus bisa bersatu menyatukan desa kedung oleng dan memberikan wasiat di bulan muharram ini warga kedungoleng melakukan Tasbih.

Kegiatan gerebek suro juga dimeriahkan dengan adanya gunungan dari hasil pertanian,Tumpeng dan Hiburan kuda lumping.

Acara berjalan dengan khidmat dan meriah,ditutup dengan doa bersama yang di pimpin oleh KH Nur Khasan,

Pewarta : (Imam Khambali)

Post Views: 3.207

Tim Tekab 308 Presisi, Sikat” Pelaku Curat,

0

Beritaistana.com

PESAWARAN, LAMPUNG | – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Satu orang pelaku berinisial JA berhasil diringkus pada Kamis, 3 Juli 2025.

Aksi pencurian ini diketahui terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban bernama Ngadiono (54), seorang petani/pekebun yang beralamat di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.

Modus operandi pelaku, JA bersama rekannya berinisial AS (DPO), adalah masuk ke dalam rumah korban melalui atap. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2023, serta 3 unit handphone (merek Realme, Infinix, dan 1 HP yang belum diketahui mereknya). Pelaku kemudian keluar melalui pintu samping rumah korban.

Akibat kejadian ini, korban Ngadiono diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,-.

Berbekal penyelidikan yang mendalam, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H., berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial JA (26), yang terdeteksi berada di wilayah Desa Maja.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku JA mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, AS, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari keterangan pelaku, dua unit Handphone merek Infinix dan satu unit Handphone lainnya masih dibawa oleh AS (DPO).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku JA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Cermin.

Atas perbuatannya, pelaku JA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya,
Pewarta : Ahmad Antoni(Kabiro Lampung)

Post Views: 3.579

Sekdes Cipaku Majalengka Dieksekusi ke Bui Usai “Garong” Duit Desa untuk Judol

0

Beritaistana.com

MAJALENGKA | – Sosok Muhammad Gian Gandana Sukma,( MGS) Sekretaris Desa Cipaku di Majalengka mendadak jadi Viral, Namun Bukan karena Prestasinya dalam membangun desa, Melainkan Karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.

Muhammad Gian Gandana Sukma pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri majalengka pada Kamis (3/7/2025).

Penahanan dilakukan setelah MGS menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam oleh Tim Pidana Khusus Kejari

Pada pemeriksaan tersebut, MGS mengakui telah mentransfer dana dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya sebesar Rp513.699.732..

Dana desa itu digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam permainan game. Hanya sekitar Rp65 juta yang telah dikembalikan. Sisanya, senilai Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, SH., MH, dalam konferensi pers.

Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025, dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

MGS dijerat dengan ketentuan pidana dalam, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, subsider, bila tidak terbukti melanggar pasal primer. “Pasal 2 yang menjerat pelaku yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”

Sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.

“Untuk saat ini, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Hendra.

Dibongkar dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah masuknya laporan pengaduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari. Penyidikan mendapati bahwa modus dilakukan secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025, sehingga tidak langsung terdeteksi. Proses penyidikan sendiri, tim telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.

Kejari juga memanggil ahli auditor dari Inspektorat Pemkab Majalengka untuk menghitung nilai kerugian negara, yang tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M tertanggal 26 Juni 2025. “Barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi 72 dokumen, termasuk dokumen transaksi keuangan desa,” pungkasnya,

Pewarta: Dodi Mustika (Kabiro Cirebon)

Post Views : 5.387

Duduk Bersama, Pemdes Pruwatan Laksanakan Musdes Ketahanan Pangan dan Menyusun RKPDes

0

Beritaistana.com

BREBES Selatan | – Melaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) ketahanan pangan terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026,

Pemerintahan Desa’ Pruwatan Selatan kabupaten Brebes,duduk bersama dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, karang taruna, kelompok tani Serta pemangku kebijakan Lainnya Rabu (2/07/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Pruwatan, turut dihadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan Bumiayu Kasie Pemerintahan,Kasie PMD,

Kepala Desa Pruwatan Rasiman SH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun).

” RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.”,

Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, “Apa yang dibututuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini ” ungkapnya

Peserta musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa. Dilanjutkan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2026, Untuk usulan -usulan yang belum terealisasi akan di ajukan kembali di tahun selanjutnya,

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.

Kegiatan Ketahanan Pangan dengan besaran 20 % masih di tetapkan Kegiatan Penanganan Darurat mendesak Desa ( BLT-DD) masih ditetapkan Penanganan Darurat Bencana Alam dan lainnya Masih ditetapkan Kegiatan Bidang Kesehatan menjadi skala prioritas Desa

Kegiaan kegiatan lainnya yang belum tercover “didanai” dari APBDesa tahun 2025 akan diusulkan lewat bantuan keuangan Kabupaten, Provinsi maupun dari sumber lain yang sah. Melaksanakan kegiatan lainya berdasarkan intruksi dari pemerintah, tukasnya

(Pewarta: Ritno/ Windra)

Post Views: 3,673

Kejari Brebes Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 3.59 M Hingga Telusuri Aset

0

Beritaistana.com

BREBES | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program kredit mikro tahun 2023 di Kabupaten Brebes, Rabu (2/7/2025).

Penetapan dan penahanan dilakukan terhadap AHF (32), MB (36) yang merupakan mantan pegawai pada salah satu bank milik negara, serta TS (44) dan WS (55) yang berperan sebagai pihak ketiga.

Keempat tersangka diduga bersekongkol memanipulasi proses pengajuan kredit mikro dengan memanfaatkan identitas fiktif dan pencairan dana untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 3.591.400.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menyatakan bahwa selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, pihaknya kini fokus melakukan penelusuran aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami sedang melakukan pelacakan aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak
.

Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dinas terkait lainnya untuk menelusuri dan mengidentifikasi seluruh aset yang terafiliasi dengan para tersangka,” ujar Yadi Rachmat Sunaryadi didampingi Kasipidsus Danu dan Kasiintel, Zainal.

penelusuran aset merupakan bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa pemulihan aset menjadi perhatian utama Kejari Brebes dalam penanganan perkara korupsi, selain penindakan terhadap pelaku.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tapi juga mengejar hasil kejahatan. Prinsipnya, uang negara harus kembali,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kejari Brebes memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memperluas pelacakan terhadap aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan korupsi ini,” pungkasnya.

(Pewarta: Budi Hastomo)

Post Views: 4.265

Sinergi TNI – POLRI, PJ Danramil 10 Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke 79 di Mapolsek Sirampog

0

Beritaistana.com

BREBES Selatan | – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, PJ.Danramil 10/Sirampog Kodim 0713 Brebes bersama Babinsa menghadiri HUT Bhayangkara Ke 79 di Polsek Sirampog Selasa (1/7/2025) bertempat di Aula Kantor Polsek Sirampog.

Acara dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh nuansa Kekeluargaan,

Tasyakuran ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kapolsek Sirampog AKP H.Susanto Agus P, Camat Sirampog, Pj.Danramil 10/Sirampog Serma Agus Susilo, perwakilan paguyuban kepala desa dan sekdes, anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kapolsek Sirampog AKP H.Susanto Agus P menyampaikan terima kasih atas kehadiran Camat, PJ.Danramil 10/Sirampog dan semua pihak. Ia menegaskan bahwa kehadiran para tokoh dalam acara ini merupakan wujud nyata bahwa Polri dicintai oleh masyarakat.

Kami mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar Polri, khususnya Polsek Sirampog, senantiasa mampu menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya.

Sementara itu, PJ.Danramil 10/Sirampog, Serma Agus Susilo, juga menyampaikan harapannya agar Polri senantiasa presisi dalam menjalankan tugas-tugas kamtibmas.

Dirgahayu Bhayangkara ke-79. Semoga Polri semakin presisi, tetap bersinergi dengan seluruh instansi dan elemen masyarakat, serta semakin dicintai oleh rakyat,” tuturnya.

Acara berlangsung lancar, aman, dan penuh keakraban. Momentum tasyakuran ini menjadi bukti nyata sinergitas antara TNI – POLRI pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sirampog, (Red/ Angga)

Post Views: 3.527