31.4 C
Jakarta
BerandaInfoPolres Ngawi Ungkap Penyelundupan Pupuk Subsidi 3 Ton, Dua Pelaku Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Penyelundupan Pupuk Subsidi 3 Ton, Dua Pelaku Diamankan

Ngawi – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, kembali ditunjukkan dengan aksi nyata di lapangan. Salah satu buktinya adalah keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bersama timnya. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu R bin R (58) dan AR bin NF (25), keduanya berasal dari Desa Karanganyar, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

Kronologi bermula pada Selasa (4/3) sekitar pukul 19.00 WIB, saat Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Ipda Agus Marsanto, S.H., melakukan patroli kring serse di wilayah Kecamatan Kwadungan. Tim mencurigai sebuah kendaraan truk engkel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi G-9768-AC yang tampak membawa muatan berat tertutup terpal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut diketahui mengangkut pupuk bersubsidi tanpa disertai dokumen resmi. Polisi kemudian mengamankan kendaraan beserta dua pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Ngawi akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

“Pelaku membeli pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani seharga Rp130.000 hingga Rp140.000 per sak, dengan memberikan keuntungan sebesar Rp10.000 per sak kepada petani. Pupuk tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke Ngawi dengan harga hingga Rp250.000 per sak,” jelas Kapolres.

Pelaku AR memasarkan pupuk bersubsidi secara ilegal melalui media sosial Facebook dan berkomunikasi dengan calon pembeli lewat WhatsApp. Selanjutnya, AR meminta R untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska guna memenuhi permintaan tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk engkel Mitsubishi warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 sak pupuk bersubsidi merek Urea, dan 40 sak pupuk bersubsidi merek Phonska, dengan total mencapai 3 ton.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” tambah AKBP Dwi Sumrahadi.

Polres Ngawi menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi pupuk bersubsidi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan menjaga hak-hak petani.

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!