Beritaistana.com
SUMENEP Jawa Timur | – Pimpinan DPRD segera memproses penggantian antar waktu (PAW) Bambang Eko Iswanto, pasca hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep terhadap yang bersangkutan. Setelah itu, kami akan sampaikan salinan putusan itu sebagai lampiran surat ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pemberhentian sebagai anggota dewan,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, Jumat (23/05/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan seluruh mekanisme PAW sesuai aturan yang berlaku, tahapan demi tahapan. “Jangan khawatir, pimpinan DPRD tetap melaksanakan tahapan-tahapan PAW sesuai regulasi,” ujarnya.
Proses PAW Anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah Pimpinan DPRD menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD kab/kota atas dasar surat dari partai politik.
Kemudian KPU kabupaten/kota mencatat surat permintaan nama calon pengganti. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi dokumen calon PAW.
Bambang Eko Iswanto merupakan anggota DPRD Sumenep dari PPP. Bambang terjerat kasus narkoba, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap yang bersangkutan.
Sesuai aturan, apabila anggota DPR/DPRD tersandung kasus hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, maka akan diberhentikan. Pemberhentian itu diajukan dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
(Red/ A, Habiri)
Post Views : 2.115