Mediaistana.com- Jakarta – Kamis, 3 April 2025 – Penertiban terhadap toko penjual obat keras golongan G di Jalan Alternatif Cibubur oleh Satuan Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Jatisampurna beberapa hari lalu kini menimbulkan kontroversi di kalangan media.
Pasalnya, setelah kejadian tersebut, muncul telepon dari seseorang yang tidak dikenal kepada Kepala Perwakilan Media Humas Polri, Mohammad Lutfi, S.H. Dalam percakapan itu, penelepon yang mengaku sebagai penyidik melontarkan kalimat tidak pantas dan seolah menyalahkan pihak media yang meliput kejadian tersebut.
“Siapa yang ambil gambar dan video itu?” ujar penelepon misterius tersebut. Lutfi pun menjawab tegas, “Silakan Anda laporkan. Tugas saya setiap hari memang mengambil gambar dan merilis artikel berita yang nyata dan berdasarkan fakta,” ungkapnya.
Tak lama setelah kejadian itu, sejumlah media dihubungi dan diminta merapat ke Kantor Media Humas Polri di Ciracas, Jakarta Timur untuk meluruskan permasalahan tersebut. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai identitas penelepon yang mengaku sebagai penyidik dan alasan di balik kemarahannya, yaitu karena dirinya dimarahi oleh atasannya.
Salah satu jurnalis, Rizqi, menyatakan keheranannya terhadap sikap oknum tersebut. “Aneh, masa penyidik bisa dimarahi hanya karena ada media yang meliput? Bukankah seharusnya penyidik berterima kasih karena media sudah membantu membuka praktik ilegal?” ujarnya sambil tersenyum.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa penelepon tersebut memiliki keterkaitan atau bahkan membekingi toko penjual obat keras ilegal itu. Rekan-rekan media pun telah melacak nomor penelepon dan mengantongi rekaman percakapan sebagai bukti. Jika benar terbukti oknum tersebut merupakan anggota kepolisian, maka media akan melaporkan kasus ini kepada Propam Mabes Polri.
Beberapa media juga menegaskan bahwa mereka berharap toko yang telah ditutup oleh Polsek Jatisampurna tidak lagi dibuka, karena kuat dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.
Langkah cepat aparat dan peran serta media diharapkan sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dan obat keras di wilayahnya. Aksi tegas gubernur tersebut pun sempat viral di TikTok dan YouTube, saat ia turun langsung ke lapangan.
Rekan media juga berencana melaporkan kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan Jawa Barat bersih dari narkoba. Mereka menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 196 UU Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98ayat (2) dan (3)
Hingga berita ini diturunkan awak media masih mengkonfirmasi kepada pihak berwenang terkait dugaan oknum yang terlibat. (Red/JS)