Beritaistana.com
Banyuwangi – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banyuwangi resmi menetapkan dan menahan Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa (Kades) Aliyan periode 2018–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ).
Penetapan ini dilakukan pada Kamis ( 24/4/2025 ) setelah penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejari menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Anton Sujarwo diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan ADD dan DD selama masa jabatannya sebagai kepala desa. Temuan penyidik mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam, Anton akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Sekitar pukul 13.14 WIB,
ia digiring ke mobil tahanan milik Kejari Banyuwangi untuk kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik kami memperoleh dua alat bukti yang sah terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh yang bersangkutan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, kepada awak media beritaistana.com.
Rizky menegaskan bahwa Kejari Banyuwangi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah pedesaan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya cukup besar dan rentan disalahgunakan.
Kejaksaan pun mengimbau para kepala desa dan perangkatnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
Koresponden beritaistana.com
Editor: Iqbal Ck08
Kabiro Banyuwangi: Muslih,
Post Views: 2,786