Beritaistana.com
MEDAN | – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Medan, Rabu (16/7/2025).
Kedelapan orang itu berinisial EYS (Plt Kadis PUPR Madina), NTL (Pojka PUPR Madina) ISB (pengurus rumah tangga) dan MJSN (mantan Bupati Madina).
Kemudian ada juga dari pihak swasta, yakni berinisial TFL (Komisaris PT Dalihan Natolu), MRM (Bendahara PT Dalihan Natolu), MH (Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora) dan SAM (Wakil Direktur PT Dalihan Natolu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya benar. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Semua (saksi yang dipanggil) hadir,” kata Budi.
Pada Proyek Pembangunan jalan di Sumut, sebelumnya KPK telah menangkap lima orang tersangka untuk dua perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumut, (Elang08)
Post Views: 4.581