Beritaistana.com
SUKABUMI | – Terkesan tanpa “Malu” Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung guruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Malah mengumbar tawa saat sesi pemotretan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat.
Dia seperti tak ada beban meski konsekuensi hukum sudah di depan mata,
Sebelumnya, penyidik dari Kejari Kabupaten Sukabumi menemukan indikasi korupsi setelah sekian lama melakukan penyelidikan.
Dari sejumlah temuan, baik alat bukti dan saksi, Heni akhirnya ditetapkan tersangka, kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD), Senin (28/7/2025).
Tadi siang, Satreskrim Polresta Sukabumi Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, Kades Cikujang melakukan Tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp 500 juta.
“Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih 500 Juta dari total jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, Heni dibawa ke Lapas Wanita di Bandung. Tersangka sendiri telah merugikan negara dengan memakai uang yang dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.
“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya Pelaku “Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari,
Kejaksaan pun segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor dan menahan tersangka di Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari.
Pantauan awak media, saat dipakaikan rompi tahanan sebelum dibawa ke Lapas Wanita, tersangka Kades Cikujang itu terlihat tersenyum lebar.
“Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara. Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara selama 20 hari,” (Red)
Post Views: 3.215