25 C
Jakarta
BerandaHUKUMKejari Brebes Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 3.59 M Hingga...

Kejari Brebes Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 3.59 M Hingga Telusuri Aset

Beritaistana.com

BREBES | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program kredit mikro tahun 2023 di Kabupaten Brebes, Rabu (2/7/2025).

Penetapan dan penahanan dilakukan terhadap AHF (32), MB (36) yang merupakan mantan pegawai pada salah satu bank milik negara, serta TS (44) dan WS (55) yang berperan sebagai pihak ketiga.

Keempat tersangka diduga bersekongkol memanipulasi proses pengajuan kredit mikro dengan memanfaatkan identitas fiktif dan pencairan dana untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 3.591.400.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menyatakan bahwa selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, pihaknya kini fokus melakukan penelusuran aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami sedang melakukan pelacakan aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak
.

Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dinas terkait lainnya untuk menelusuri dan mengidentifikasi seluruh aset yang terafiliasi dengan para tersangka,” ujar Yadi Rachmat Sunaryadi didampingi Kasipidsus Danu dan Kasiintel, Zainal.

penelusuran aset merupakan bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa pemulihan aset menjadi perhatian utama Kejari Brebes dalam penanganan perkara korupsi, selain penindakan terhadap pelaku.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tapi juga mengejar hasil kejahatan. Prinsipnya, uang negara harus kembali,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kejari Brebes memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memperluas pelacakan terhadap aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan korupsi ini,” pungkasnya.

(Pewarta: Budi Hastomo)

Post Views: 4.265

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!