31.4 C
Jakarta
BerandaInfoGubernur Sulut Yulius Selvanus Canangkan Jalan Tol Manado Amurang Dan Perluas...

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Canangkan Jalan Tol Manado Amurang Dan Perluas Bandara

Manado, 25 Maret 2025 – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, mengumumkan sejumlah rencana strategis pembangunan infrastruktur dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029 yang digelar di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (25/3).

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menyampaikan rencana pembangunan jalan tol Manado-Amurang sebagai salah satu proyek prioritas yang telah dilaporkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Saya sudah melaporkan ke Bappenas dan juga Kementerian, soal rencana membangun jalan tol Manado-Amurang,” ujar Gubernur Yulius.

Selain itu, Gubernur juga menegaskan rencana pengembangan Bandara Internasional Sam Ratulangi. Ia mengungkapkan bahwa saat ini bandara belum mampu melayani pesawat berbadan lebar, sehingga rencana jangka pendek adalah memperpanjang landasan pacu. Ada juga wacana jangka panjang untuk memindahkan bandara ke Pulau Lembeh, Bitung, yang sebelumnya sempat dibahas oleh Gubernur Olly Dondokambey.

“Kami akan fokus dulu memperpanjang landasan pacu bandara yang ada sekarang, agar bisa didarati pesawat berbadan lebar,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Gubernur juga menekankan pentingnya penyelesaian proyek Ring Road 3 yang menghubungkan Winangun hingga Kalasey sebagai bagian dari konektivitas wilayah. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dalam proses pembebasan lahan.

“Tidak boleh ada yang mau makan untung di Ring Road 3. Harga 3 miliar bisa jadi 9 miliar hanya untuk kebun. Harga pohon kelapa juga tidak wajar. Kajati, tolong bantu selidiki,” tegasnya.

Forum konsultasi ini dibuka oleh Kepala Bappeda Sulut, Elvira Katuuk, yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 48 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai mekanisme perencanaan dan evaluasi RPJMD.

“Rancangan awal RPJMD wajib dibahas bersama para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik,” kata Katuuk.

Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen menjadikan RPJMD 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan yang responsif, aspiratif, dan berorientasi pada percepatan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!