Beritaistana.com
Lampung | – Terungkapnya fakta bahwa uang korupsi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye langsung memicu sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini dinilai tidak berdiri sebagai kejahatan individu semata.
Lebih dari itu, perkara tersebut dianggap sebagai gambaran nyata mahalnya ongkos politik di Indonesia.
Biaya politik yang tinggi kerap mendorong kepala daerah terpilih melakukan praktik korupsi demi mengembalikan modal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah menjadi bukti konkret keterkaitan korupsi dengan kepentingan politik praktis.
Ia menyebut aliran dana haram tidak berhenti pada keuntungan pribadi semata.
“Dari kegiatan tertangkap tangan di Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek, kita melihat fakta adanya aliran uang korupsi yang digunakan untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh bupati,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
KPK mencatat nilai uang suap yang dialihkan untuk kepentingan politik Ardito tergolong sangat besar.
Jumlahnya bahkan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Angka tersebut pun baru merupakan temuan awal dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Menurut Budi, fakta ini memperkuat hipotesis dalam kajian tata kelola keuangan partai politik yang tengah digarap KPK.
Ia menilai kebutuhan dana partai politik, mulai dari pemenangan pemilu, operasional harian, hingga pelaksanaan kongres, sering kali tidak seimbang dengan sumber pendanaan yang sah.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” jelas Budi.
Permasalahan tersebut semakin kompleks karena laporan keuangan partai politik dinilai belum akuntabel dan transparan.
Kondisi ini menciptakan semacam “lubang hitam” yang menyulitkan aparat penegak hukum maupun publik untuk melacak aliran dana tidak sah atau illicit enrichment dalam tubuh partai dan tim pemenangan.
Oleh karena itu, berkaca dari kasus Lampung Tengah, KPK mendorong urgensi perbaikan sistemik.
“KPK mendorong pentingnya stancadarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegas Budi.
Selain masalah pelaporan keuangan, KPK juga menyoroti lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi partai. Hal ini memicu praktik mahar politik dan kandidasi yang hanya berbasis kekuatan finansial, bukan kompetensi.
Saat ini, Direktorat Monitoring KPK tengah memfinalisasi kajian tersebut untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, KPK telah memberi sinyal akan menerapkan strategi follow the money dalam kasus Ardito Wijaya.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan pihaknya membuka peluang menelusuri aliran dana hingga ke tim sukses dan partai politik pengusung pada Pilkada 2024.
Dalam penyidikan terungkap, dari total penerimaan suap Rp 5,75 miliar, sebanyak Rp 5,25 miliar langsung digunakan Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang menjadi modal kampanyenya.
Ardito, yang baru dilantik awal 2025, mendesain skema korupsi melalui fee proyek 15–20 persen di e-Katalog, dengan memenangkan perusahaan milik keluarga dan tim suksesnya sendiri.
KPK memastikan akan menggandeng PPATK dan pihak perbankan untuk membongkar tuntas ke mana saja uang tersebut mengalir, termasuk jika ada yang masuk ke kas partai pengusung..
Post Views: 4.649