Beritaistana.com
KARANGANYAR | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggeledah dua kediaman pegawai kontraktor buntut kasus dugaan korupsi Rp5,6 miliar pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, penggeledahan dilakukan di rumah project manager, HY, dan side manager pelaksana proyek, HZ, di Kota Bandung, Minggu (25/5/2025).
Penggeledahan tersebut telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bandung.
“Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari data dan dokumen atau barang bukti terkait atau relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung yang disimpan oleh HY dan HZ,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait pembangunan Masjid Madaniyah.
Kontraktor Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan Ansori, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Tahun 2020-2021.
Saat ini, Ansori telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah beberapa vendor melapor ke kejaksaan karena belum menerima pembayaran.
Padahal, dalam pelaporan anggaran daerah, pembayaran vendor proyek Masjid Agung Karanganyar ini sudah dicairkan 100 persen ke kontraktor.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sedikitnya 20 saksi.
Kerugian vendor akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Akan tetapi, terkait kerugian negara akibat kasus tersebut, masih dalam perhitungan.
Post Views: 5.397