Beritaistana.com
CILACAP | – Proyek vital Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, kini menjadi sorotan tajam. Selain pengerjaannya yang melampaui batas waktu kontrak (deadline), sikap para pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang terkesan saling lempar tanggung jawab memicu polemik terkait transparansi anggaran publik.
Deadline Terlewati, Kontraktor Dinilai ‘Membandel‘
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Surya Kencana Cilacap ini seharusnya rampung pada 15 November 2025. Namun, hingga pertengahan Desember, pekerjaan masih berlangsung dengan progres yang sangat lambat dan tidak proporsional.
Dimas, selaku Konsultan Pengawas, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pelaksana. Ia mengaku telah berulang kali melayangkan teguran dan evaluasi tertulis, namun tidak mendapat respons positif.
”Kontraktor terkesan ‘membandel’.
Progres pekerjaan sangat lelet dan tidak menunjukkan profesionalisme, padahal deadline sudah jauh terlampaui,” ujar Dimas dengan nada tegas.
Manajemen Tertutup dan Sulit Dikonfirmasi
Kesan tidak profesional juga ditunjukkan oleh pihak pelaksana lapangan. Riyan, yang diidentifikasi sebagai penanggung jawab lapangan dari CV. Bintang Surya Kencana, memilih menghindar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.
”Maaf, saya lagi sibuk dan masih ada urusan kantor,” cetus Riyan singkat sebelum mematikan sambungan telepon, tanpa memberikan penjelasan mengenai kendala keterlambatan proyek yang sangat dibutuhkan petani tersebut.

Pejabat Dinas Pertanian Saling Lempar Bola
Ironisnya, ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, respons yang didapat justru menambah daftar panjang ketidakjelasan. Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kabid Dinas Pertanian Cilacap berdalih bahwa masalah tersebut bukan merupakan ranah kewenangannya. “Itu bukan kewenangan ku mas, nanti tak sampaikan ke PPK dan PPTK-nya,” tulisnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PPK. Saat dihubungi secara terpisah, PPK justru mengarahkan kembali ke pihak Kabid. “Hubungi Pak Kabid, saya tidak tau hal itu. Saya tidak mengurusi irigasi, coba hubungi Pak Kabid saja,” jawabnya, seolah enggan mengurusi carut-marut proyek tersebut.
Desakan Tindakan Tegas
Sikap saling lempar tanggung jawab di internal dinas ini memicu dugaan adanya lemahnya pengawasan dan manajemen proyek yang berisiko merugikan negara serta masyarakat tani. Para petani di Desa Layansari kini merasa khawatir proyek irigasi yang sangat krusial bagi produktivitas lahan mereka akan terbengkalai.
Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mengambil tindakan tegas. Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak (black list) terhadap CV. Bintang Surya Kencana Cilacap harus dipertimbangkan secara serius demi menjamin hak-hak publik dan kepastian pembangunan di wilayah tersebut..(Team)
Post Views: 2.931