Beritaistana.com
TASIKMALAYA | – Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto, melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk kop surat dan stempel, kepada para camat dan kepala desa pada Jumat (11/4/2025).
Melalui pengacaranya, Ade Sugianto mengeklaim bahwa terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakilnya.
Diduga, dalam setiap surat yang dipalsukan, Cecep Nurul Yakin mendapatkan keuntungan setoran berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Tim Pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa pemalsuan surat melibatkan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
“Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Bambang menambahkan, isi surat yang dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya.
Namun, ia menegaskan bahwa Bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau meminta bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa.
“Jadi hasil surat itu yang disetor digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” jelasnya.
Bambang juga menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret lalu.
Ia menekankan bahwa surat atas nama Bupati Tasikmalaya tersebut tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada rekomendasi dari bupati.
“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan,” kata Bambang.
Tak sesuai stempel resmi
Berdasarkan penelusuran, Bambang mengungkapkan bahwa stempel pada surat yang dipalsukan tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya,
yang dipalsukan tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya.
“Berdasarkan keterangan dan analisis, pemalsuan ini sudah terjadi sekitar dua tahun, dengan yang terbaru adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa,” ungkapnya.
Selama ini, Bupati Tasikmalaya telah memberikan teguran lisan kepada wakil bupati, namun tidak diindahkan.
Bahkan, teguran resmi secara tertulis juga telah disampaikan tetapi tidak mendapatkan respons.
“Untuk membuktikan apakah tanda tangannya asli atau dicetak, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian. Yang jelas, indikasi pemalsuan stempel ada, karena berbeda dengan stempel asli,” tambah Bambang.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap stempel memiliki peraturan bupati (perbup) yang mengatur penggunaannya.
“Stempel yang digunakan oleh wakil bupati adalah stempel yang lama, padahal dalam perbup itu stempel yang lama sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan melalui pesan WhatsApp. (Red/Iqbal)