32.5 C
Jakarta
BerandaHUKUMBikin Gempar "Membahayakan" Kabel Wifi Menjuntai di jalan Raya, Nyaris Memakan Korban'..

Bikin Gempar “Membahayakan” Kabel Wifi Menjuntai di jalan Raya, Nyaris Memakan Korban’..

Beritaistana.com

BREBES Selatan |– Suasana Yang biasanya Nyaman damai khas pedesaan di selatan kabupaten Brebes, Mendadak ” panas ‘ Seperti Panasnya terik mentari di pagi itu Sabtu (6/9/2025), pemicunya adalah sebuah kabel Wifi yang dipasang secara sembraut dan menjuntai ke jalan raya,

Warga yang gerampun beramai ramai mendatangi jalan raya Pangebatan Bantarkawung tepatnya di Cilakar, tempat Kabel Wifi yang menjuntai kejalan raya lintas kabupaten ini,

Ke Geraman warga bisa dimaklumi, karena sebelumnya di pertengahan Agustus, Seorang Pengendara sepeda motor ” Hampir Saja” kehilangan Nyawanya juga Akibat kabel Wifi yang menjuntai ke jalan raya,
Motor korban tersangkut kabel Wifi yang menyebabkan korban terjatuh dan sempat kritis di rumah sakit’ beruntung nyawa korban bisa di selamatkan meskipun sampai hari ini korban masih mengalami pengobatan “karena Cedera kepala yang dialaminya,

Korban dan keluarga harus menanggung
“beban” biaya pengobatan, cedera kepala, tanpa pernah tau harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa..?
Padahal dari semrawutnya kabel yang bisa “mendatangkan bahaya” tersimpan rapi pundi pundi aliran Rupiah ke oknum -oknum pengusaha yang mengatasnamakan “pemain Wifi lokal” kelas desa’ atau apalah alasan klise mereka. Yang terkadang ijin operasional merekapun diduga menyalahi aturan.

Penyaluran WiFi yang “diduga” Ilegal Ternyata Melanggar Hukum, Ini penjelasannya :

Tahukah Anda bahwa jaringan internet atau wifi mandiri setempat merupakan praktik ilegal? Bahkan, ada aturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu, lho!

Merilis pemberitaan Kompas.com Pada tahun 2022 silam, polisi menangkap seorang pria berinisial IA (28) di daerah Pacitan, jawa Timur, karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal.

IA melakukan modusnya dengan berlangganan paket bandwidth sebesar 90 Mbps dari penyedia jasa internet.

Kemudian, IA menjual kembali kuota WiFi pribadinya kepada 96 pelanggan dengan alokasi kecepatan internet sebesar 0,8 Mbps per orang dan biaya sebesar Rp165 ribu per bulan.

Padahal, perlu dipahami bahwa penyaluran jaringan internet WiFi mandiri ini merupakan praktik ilegal, bahkan termasuk sebagai tindak pidana.

Larangan Penyaluran Jaringan WiFi Ilegal
Aturan terkait penyaluran jaringan WiFi di Indonesia telah dijelaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa:

Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sebagai informasi, penyelenggara telekomunikasi ini bisa berupa perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, instansi pemerintah, badan usaha swasta, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat terlebih dahulu, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Jadi, apabila tidak memenuhi perizinan berusaha dari Kemenkominfo, maka orang atau badan usaha tersebut dilarang untuk menyalurkan jaringan internet apa pun ke masyarakat.

Sanksi Penyaluran WiFi Ilegal
Sanksi penyaluran WiFi ilegal sendiri tercantum dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja. Bentuk sanksinya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar
.

Berikut adalah bunyi pasalnya:

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika Terkait Penyaluran WiFi Ilegal
Kemenkominfo telah melakukan sejumlah upaya demi memberantas penyaluran WiFi ilegal yang kian marak di Indonesia. Secara garis besar, terdapat dua upaya yang dilakukan, yakni dalam bentuk langkah preventif dan represif.

Untuk langkah preventif, Kemenkominfo telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha serta penyedia layanan internet.

Mereka bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta penyelenggara ISP untuk memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pelaku usaha bisa memahami larangan penjualan kembali layanan internet tanpa izin.

Selain itu, Kominfo juga melakukan monitoring secara berkala pada pelaku-pelaku usaha yang diduga telah melanggar aturan ini. Monitoring dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, penyelenggara ISP, hingga hasil temuan di lapangan.

Sementara untuk langkah represif, Kominfo turut melakukan tindakan tegas dengan melakukan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melanggar aturan penyaluran internet. Dalam hal ini, penerapan Pasal 47 UU Cipta Kerja tentu diberlakukan

Setelah rame dan viral di group WhatsApp Bantarkawung, warga masyarakatpun menunggu kedatangan siapa sebenarnya pemilik jaringan kabel yang membahayakan ini, namun di tunggu sampe sore tidak ada satupun pihak penyedia jasa wifi yang mengakui bahwa itu “ulah” keteledoran mereka, hingga akhirnya si kabel Wifi itu sendiri yang menunjukkan siapa tuan nya, yang sudah tak kuat menahan beban “Tekanan masyarakat”. Si kabel Wifi pun akhirnya putus,

Di sinilah awalnya di ketahui bahwa pemilik kabel ini adalah seorang pengusaha WiFi lokal inisial DN, yang diduga berasal dari desa jipang, yang sempat kelabakan karena komplain dari pelanggan nya akan gangguan WiFi, titik terang mulai terbuka,

Menelisik dari Komdigi penyedia jasa wifi Harus melengkapi ijin penyaluran, ijin keamanan, ijin lingkungan, dan tetap memperhatikan keselamatan dan Estetika,

Penyedia WiFi yang kabelnya membahayakan pengguna jalan dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 47 UU Cipta Kerja, yang merujuk pada pelanggaran ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi yang diubah oleh UU Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat (1) KUHP,

selain itu juga dapat dikenakan sanksi denda ringan dan/atau pidana penjara 5 tahun untuk pelanggaran ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012.

Dasar Hukum yang Relevan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (diubah oleh UU Cipta Kerja):

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jaringan telekomunikasi dapat dikenakan sanksi.
Pasal 47 UU Cipta Kerja:
Mengatur hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Sanksi pidana juga dapat merujuk pada pasal 55 ayat (1) KUHP.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012:

Menjelaskan mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Jika elemen-elemen tindak pidana terpenuhi, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Tindakan yang Bisa Diambil :

1. Pelaporan:
Masyarakat dapat melaporkan penyedia WiFi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan kepada pihak berwenang.

2. Penindakan:
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dan pihak berwenang akan melakukan penindakan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu.

3. Pemberian Sanksi:
Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hingga berita ini di tulis, belum ada tindakan nyata dari DN, pihak kabupaten Brebes diharapkan dapat menertibkan, pemain pemain Wifi yang dapat membahayakan Masyarakat ini, tindakan Tegas dari Pemerintah daerahpun di tunggu, sebelum suara Masyarakat yang sudah terlanjur Geram ” mengambil langkah langkah yang tidak diinginkan..

Post Views : 4.397

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!