Beritaistana.com
PATI , Jawa Tengah | – Ratusan massa memadati area Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati Provinsi Jawa Tengah, Rabu 21 Januari 2026.
Massa yang konsisten menyuarakan pembebasan Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto tersebut merupakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
Sidang berlangsung dengan padat pengunjung di ruang cakra, pendamping hukum tampak dengan setia mendampingi meski tanpa bayaran. Tim LSBH TERATAI yang dikomandoi Dr. Nimerodin Gulo dengan empat anggotanya sudah menunggu dengan jubah kebesarannya.
Botok dan Teguh diduga dikenakan pasal pesanan oleh Bupati Sudewo yang saat sekarang sudah mendekam di KPK karena dijerat dua kasus sekaligus yakni kasus gratifikasi di DJKA (Direktorat Jerderal Perkereta Apian) dan kasus jual beli jabatan perangkat desa.

Ditengah guyuran hujan orasi massa tetap menggema dengan sound sistem, sementara sebelum sidang dimulai saat hakim masuk ruang terjadi kegaduhan yang muncul dari suara lantang aktivis yang biasa dipanggil Paijan Jawi, namun suara lantang yang meminta sidang ditutup dan Botok cs dibebaskan membuat Paijan harus dikeluarkan paksa oleh majelis hakim.
Sementara sidang berlangsung dengan pembacaan putusan sela oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pati yang dipimpin oleh Muhammad Fauzan Haryadi, S.H.,M.H memutuskan menolak eksepsi perkara dari dua terdakwa, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Majelis hakim juga menolak pengajuan penangguhan penahanan dari para terdakwa.
Disampaikan oleh Botok dan Teguh dalam konferensi pers usai sidang, “Kepada Presiden RI Prabowo bahwa, para aktivis yang berada di lapas Pati segera dibebaskan, Karena yang memesan kami masuk penjara, sekarang sudah digulung oleh (KPK),” ungkap Botok. Botok juga menghimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol berduka atas ulah Sudewo ditengah duka banjir masih bertransaksi “peras rakyat” yang ingin menjadi perangkat desa’
Usai sidang terjadi insiden pemblokiran pintu gerbang hingga setengah jam, namun berkat suara Teguh dari dalam mobil Tahanan, massa akhirnya memberi jalan sehingga mobil yang memuat Teguh dan Botok bisa beranjak pergi. (Red)