32.3 C
Jakarta
BerandaHUKUMAroma Busuk Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Geledah kantor Walikota, Bapenda dan...

Aroma Busuk Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Geledah kantor Walikota, Bapenda dan Perkim Sumsel

Beritaistana,com

PALEMBANG | SUM-SEL – Aroma Busuk dugaan Korupsi Pasar Cinde kembali menyeruak, Tim penyidik kejati sumsel lakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa kantor. Diantaranya kantor Walikota Palembang, kantor Dinas Perkim Sumsel dan kantor Bapenda kota Palembang, Senin 14 April 2025.

“Pada hari ini, Tim penyidik kejaksaan tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pasar cinde,”kata kasi penkum kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya kepda Media,

Penggeledahan dilakukan, kata Vanny, sesuai dengan surat perintah dari kepala Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat perintah penyitaan kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 19 Maret 2025,

Surat perintah penggeledahan kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan tanggal 10 April 2025, dan Surat penetapan pengadilan negeri palembang nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.”ungkapnya.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. di 3 (tiga) lokasi.

“Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di jalan Kapten A. Rivai kota Palembang, kantor Sekretariat Daerah kota Palembang di jalan Merdeka kota Palembang atau kantor Walikota dan kantor Badan Pendapatan Daerah kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang.”jelasnya.

Kejati membawa beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang.

“Dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.”tutupnya, (Man)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!