25.3 C
Jakarta
BerandaISTANAWarga Sumbar Gugat Negara : 241 Tewas “Bukan Alam” Namun Kejahatan Eksploitasi...

Warga Sumbar Gugat Negara : 241 Tewas “Bukan Alam” Namun Kejahatan Eksploitasi Hutan Terencana

Beritaistana.com

PADANG, Sumbar |citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Padang melalui Tim Advokasi Keadilan Ekologis sebagai kuasa hukum warga Padang, Agam, Tanah Datar, dan Solok.

Gugatan itu menyeret negara atas dugaan kelalaian sistematis dalam mencegah dan menanggulangi bencana ekologis yang telah menewaskan 241 jiwa di Sumbar serta ratusan lainnya di provinsi tetangga sejak akhir November lalu.

Bencana yang menimpa 3 provinsi di Sumatera termasuk di Sumatera Barat (Ranah Minangkabau), tidak bisa kita anggap sebagai bencana tahunan karena faktor alam semata. Melainkan sebuah bencana yang terencana akibat eksploitasi terhadap kawasan hutan yang secara brutal dan tanpa adanya sebuah evaluasi dan pengawasan, tegas Adrizal selaku juru bicara Tim Advokasi Keadilan Ekologis.

Data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat setiap tahun mencatat lonjakan deforestasi yang signifikan, namun tidak pernah diikuti evaluasi menyeluruh maupun penindakan tegas.

Kejahatan yang tersistematis dalam bencana ekologis ini juga bisa kita lihat di saat pemerintah memberikan izin-izin kepada pemilik modal secara ugal-ugalan, tidak ada konsekuensi yang dihadirkan jika ditemukan pelanggaran,

Akibat pengabaian tersebut, ratusan nyawa melayang, ribuan warga terluka, ratusan rumah hancur, serta fasilitas umum rusak berat.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan terbukti lemah, terlihat dari kasus penembakan antar anggota polisi terkait backing tambang ilegal di Solok Selatan, aktivitas galian ilegal di Lubuak Matuang, serta tambang tanpa izin di Desa Sungai Abu, Kota Solok.

Lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat bukan hanya tidak etis, tetapi memperbesar risiko bagi warga. Keselamatan publik tidak boleh dikalkulasi dengan logika ekonomi semata. Pembangunan harus tunduk pada batas ekologis. Tanpa itu, kita hanya mengulang siklus bencana dan korban setiap tahun, imbuhnya.

Citizen lawsuit ini diajukan setelah pemerintah mengabaikan seruan publik selama sepuluh hari berturut-turut yang disampaikan YLBHI-LBH Sumatera untuk segera menetapkan status bencana nasional, padahal dampak yang tercatat BPBD Sumbar sudah sangat masif dan memenuhi syarat.

Post views: 5.690

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!