29.3 C
Jakarta
BerandaHUKUMHakim yang Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Dilaporkan ke MA dan...

Hakim yang Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Dilaporkan ke MA dan KY

Beritaistana.com

JAKARTA | – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah melaporkan majelis hakim yang menjatuhi vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya terkait korupsi importasi gula.

“Iya, kami sudah melakukan bukan akan kemungkinan. Kami sudah melaporkan ini, dan surat-surat ini ya kami harapkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Menurut Ari, laporan ini bukan soal putusan yang dijatuhkan, melainkan demi mengedepankan profesionalitas penegakan hukum.

“Kita bukan bicara tentang materi putusannya, tapi profesionalitas dari penegak-penegak hukum itu. Itu yang kita utamakan,” ucapnya.

Tom Lembong kini mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Dengan demikian, proses hukumnya akan berhenti dan dia bakal dibebaskan dari tahanan.

Meski demikian, Komisi Yudisial tetap akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Vonis Hakim menjadi sorotan sejumlah tokoh karena dinilai tak tepat.

“Ya (dilakukan penelusuran) dari hasil pemantauan sedang proses analisis,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar, kepada wartawan, Jumat (1/8).

Namun, Mukti belum merinci terkait sejauh mana proses penelusuran itu telah berjalan.

Adapun Tom Lembong diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Dalam putusannya, mereka menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai, Tom bersalah karena telah menerbitkan persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan gula swasta tidak sesuai dengan ketentuan. Izin yang diberikan itu telah memperkaya para perusahaan gula dan menimbulkan kerugian negara.

Tom Lembong mempertanyakan putusan itu. Sebab menurut dia, Hakim hanya bicara soal pelanggaran aturan, tidak bicara soal mens rea atau niat jahat.

Namun kini, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Ia rencananya akan segera dibebaskan dari tahanan.

Belum ada keterangan dari para hakim yang dilaporkan tersebut.(Red)

Post Views : 4.153

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!