27.3 C
Jakarta
BerandaHUKUMKejaksaan RI dan Dewan Pers, Tandatangani "MoU : Perkuat Penegakan Hukum dan...

Kejaksaan RI dan Dewan Pers, Tandatangani “MoU : Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers,

Beritaistana.com

JAKARTA | – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers hari ini Selasa (15/7/25) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”.

Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan kewenangan di bidang penuntutan, tidak dapat bekerja secara “solitaire” atau menutup diri dari dunia luar. Beliau menekankan pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Diharapkan, kerja sama ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia. Ia meyakini bahwa hubungan ini akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu kedua belah pihak untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers lainnya.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!