29.4 C
Jakarta
BerandaInfoDinpermades Brebes Peringatkan Kades di Acara FGD! Agar Profesional Mengelola Dana Desa,

Dinpermades Brebes Peringatkan Kades di Acara FGD! Agar Profesional Mengelola Dana Desa,

Beritaistana.com

BREBES Selatan | – Guna mencegah konflik antara warga dan pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh para kepala desa.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan tata kelola desa yang lebih baik, sekaligus pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa.

FGD berlangsung di Hotel Anggraeni, Bumiayu, pada Senin (7/72025),

Hadir dalam kegiatan ini puluhan kepala desa dari enam kecamatan di wilayah selatan Brebes, yaitu Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Bantarkawung, dan Salem.

Kepala Dinpermades Brebes, Subagya, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan atas maraknya aksi protes warga terhadap kepala desa. Akar masalah umumnya terkait dugaan penyimpangan dana desa.

“Kita tidak ingin lagi mendengar ada kepala desa dituntut mundur hanya karena salah kelola dana desa. Ini harus jadi pembelajaran bersama,” tegas Subagya.

Ia menekankan bahwa tahun 2025 adalah momentum penting. Pemerintah pusat menargetkan peningkatan ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan ekstrem, dan penguatan ekonomi desa. Untuk itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Kalau dikelola dengan benar, warga tak akan demo. Justru desa bisa tumbuh dan makmur,” katanya.

20 Persen Dana Desa untuk BUMDes
Subagya juga mengingatkan bahwa minimal 20 persen dana desa harus dialokasikan sebagai penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ini sesuai arahan pemerintah pusat.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Brebes memiliki 297 Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi mitra strategis BUMDes.

Koperasi ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal dan membuka akses permodalan bagi warga.

Studi Tiru ke Desa Antikorupsi
Sebagai tindak lanjut dari FGD, para kepala desa akan diajak melakukan studi tiru ke Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang. Desa ini dikenal sukses menerapkan prinsip antikorupsi dan meraih predikat Desa Antikorupsi Nasional pada tahun 2022.

“Studi tiru ini penting agar kepala desa melihat langsung praktik baik yang bisa diterapkan di Brebes,” ujar Subagya.

292 Desa Terlibat, Dibagi Tiga Zona
Ketua panitia FGD, Afan Setiono, menyampaikan bahwa kegiatan ini terbagi dalam tiga zona. Zona tengah mencakup 102 desa, zona selatan 93 desa, dan zona utara 97 desa. Total ada 292 desa yang mengikuti FGD.

“FGD ini bukan seremonial. Ini awal dari komitmen bersama membangun desa yang jujur dan bebas dari praktik korupsi,” kata Afan.

FGD ini juga melibatkan berbagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Brebes, Polres Brebes, Inspektorat Kabupaten, dan Dinpermades sendiri. Para narasumber membahas hukum, pengawasan, dan tata kelola keuangan desa secara menyeluruh.

Harapannya, forum ini bisa mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Dengan meningkatnya pengawasan dan keterbukaan, potensi konflik sosial akibat kekecewaan warga terhadap penggunaan dana desa bisa ditekan. FGD ini menjadi upaya nyata Pemkab Brebes untuk membina kepala desa agar lebih siap dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang profesional dan jauh dari praktik kecurangan,

Post Views: 3.294

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!