Beritaistana.com
SEMARANG | – Carmadi, warga Kabupaten Brebes. Mengalami Nasib Tragis, Niat hati ingin memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan, justru berubah jadi mimpi buruk.
Alih-alih mendapat gaji €3.000 per bulan, Carmadi malah dijadikan pelayan restoran Cina di sana dengan upah tak sampai seperempatnya.
Cerita pilu Carmadi menghebohkan publik setelah video pengakuannya di hadapan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, viral di media sosial dan grup-grup WhatsApp.
Dalam video itu, Carmadi menceritakan bagaimana ia dan 83 korban lainnya dijebak sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional.
“Saya terima kasih bisa pulang. Tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Ada yang belum jelas nasibnya,” kata Carmadi sambil menahan haru di hadapan Gubernur dan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio, Jumat (20/6/2025).
Sindikat ini dikendalikan KU asal Tegal dan NU dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah di Jawa Tengah dengan tawaran kerja legal di Spanyol. Modusnya, korban diminta setor Rp65 juta untuk biaya dokumen dan keberangkatan.
Namun setiba di sana, para korban dipaksa kerja serabutan, sebagian bahkan ditempatkan di negara-negara seperti Portugal, Polandia, hingga Yunani.
“Awalnya dijanjikan kerja di kapal. Begitu sampai malah di restoran Cina. Gajinya cuma 900 euro, ada yang 700 euro. Jauh dari janji mereka,” ungkap Carmadi.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar. Barang bukti berupa paspor, bukti transfer, tiket, hingga percakapan digital kini diamankan Polda Jateng.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dengan tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini.
“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk memulangkan korban yang masih di luar negeri dan membantu mereka dapat pekerjaan legal di Jawa Tengah,” tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran kerja bergaji besar di luar negeri.
“Jangan percaya iming-iming gaji fantastis kalau prosedurnya saja tidak jelas” imbuhnya,
Kasus ini kini masih dikembangkan, sementara dua tersangka utama terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pemprov Jateng bersama Disnaker dan Kemenlu juga telah bergerak menelusuri korban-korban lain yang diduga masih berada di Eropa dalam kondisi rentan,
(HMH)
Post Views: 4.362