Beritaistana.com
BENGKULU | – Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, menetapkan tersangka dan menahan empat pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan) atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif senilai Rp 11 miliar, Selasa (20/5/2025).
Dugaan korupsi ini melibatkan dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 sebesar Rp 21 miliar, dengan total kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Empat tersangka yang telah ditahan yakni mantan Sekretaris Dewan (Ar), mantan Kabag Humas (Ro), mantan Kabag Umum (Ho), dan mantan Kasubag Setwan Kaur (Hl).
Kasi Intel sekaligus Plh. Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert, mengatakan sebagian dari 25 anggota DPRD periode 2019–2024 serta beberapa pihak lain yang turut menikmati dana tersebut sudah mengembalikan kerugian negara. Namun masih ada pihak yang belum melakukannya.
“Ya memang ada oknum mantan anggota dewan dan oknum ASN di sekretariat dewan hingga sekarang belum mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Tentunya apabila para oknum itu tidak mengembalikan uang, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Albert saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (5/6/2025).
Selain kemungkinan penetapan tersangka tambahan, Kejari Kaur juga membuka peluang melakukan penyitaan aset terhadap pihak-pihak yang belum mengembalikan kerugian negara.
“Penyitaan aset pun akan kita lakukan apabila para oknum dewan dan oknum ASN tidak melunasi TGR,” sambung Albert.
Sebelumnya, Kejari Kaur mengungkap modus operandi keempat tersangka yang memerintahkan pihak lain untuk membuat perusahaan jasa agen travel sebagai bagian dari praktik perjalanan dinas fiktif tersebut, (Red/ Kapahiang)
Post Views : 5.613