29.9 C
Jakarta
BerandaHUKUMProyek Siluman ' Rehab Jembatan Gantung Desa Muara Kibul "Mangkrak"

Proyek Siluman ‘ Rehab Jembatan Gantung Desa Muara Kibul “Mangkrak”

Beritaistana.com

JAMBI | – Proyek rehap Jembatan Gantung Desa muara Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terkesan mangkrak sejak tahun 2024 dan hingga kini belum dilanjutkan.

Proyek yang diduga bersumber dari dana Provinsi Jambi itu kini menuai sorotan warga karena tidak menunjukkan kejelasan pengerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proyek rehap jembatan itu hanya dikerjakan sebagian dan sisanya dibiarkan begitu saja. “Sudah lama begitu, sejak tahun lalu tidak ada lagi yang kerja. Jembatan makin sulit dilewati,” ujarnya.

Pantauan awak media Beritaistana.com Jambi, di lokasi menunjukkan kondisi material proyek seperti tumpukan pasir dan kayu yang mulai rapuh dan membusuk. Lantai jembatan pun belum terpasang, membuat warga harus berhati-hati dan kesulitan saat melintasi jembatan tersebut.

Warga menilai bahwa proyek ini tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak kontraktor. Lebih parah lagi, kontraktor yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut sulit dihubungi, sehingga informasi resmi mengenai keberlanjutan proyek pun belum bisa diperoleh hingga berita ini diterbitkan, Selasa(3/6/)

Masyarakat berharap agar pemerintah desa dan kecamatan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melaporkan secara resmi ke pihak Pemerintah Provinsi Jambi agar proyek yang terbengkalai bisa segera ditangani kembali.

Regulasi Terkait Proyek Pemerintah:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

Pasal 9 menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi mengenai rencana, program, dan kegiatan yang sedang atau akan dilaksanakan.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
:

Pasal 60 menyatakan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk mutu dan keberlangsungan pekerjaan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN/APBD.

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana proyek, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Redaksi: Tim beritaistana.com Jambi

Post Views: 5.781

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!